Sumur KM 33 Batang Hari Meluing, Rcar, SN, dan Oknum TNI Disorot
Sarolangun, Wartapembaruan.co.id – Ilegal drilling di wilayah KM 33, perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, kembali mengucurkan minyak—fenomena yang dikenal warga sebagai "meluing". Senin 02/06/25.
Aktivitas mencurigakan ini dikaitkan dengan dugaan dua nama pemain lama yang sudah tak asing di dunia pengeboran Ilegal Driling inisial Rcar dan SN. Namun kini muncul satu nama yang mengejutkan publik diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI (Pemain Lama) aktif berinsial DSP, yang diketahui bertugas di Batalyon, Jambi.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal drilling bukan hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga diduga dibacking oleh oknum TNI. Rcar dan SN disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumur ilegal tersebut.
Nama SN bahkan sempat diperiksa oleh Polda Jambi sebelum Hari Raya Idulfitri, namun akhirnya dilepaskan tanpa penahanan. Sementara itu, Rcar baru-baru ini menjadi viral setelah insiden kebakaran sumur ilegal yang menyebabkan dua pekerja mengalami luka kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit di Kota Jambi.
Masuknya nama DSP dalam daftar orang yang diduga terlibat menambah keprihatinan publik atas lemahnya penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum TNI aktif semakin mempertegas adanya jaringan kuat di balik praktik ilegal ini.
Hingga kini belum ada penindakan tegas terhadap ketiga nama tersebut. Masyarakat pun bertanya-tanya: apakah aparat penegak hukum dan institusi terkait berani mengambil langkah hukum dengan menetapkan Rcar, SN sebagai tersangka dan Denpom II/2 Jambi berani menindak tegas oknum TNI aktif yang diduga membackengi atau terlibat langsung.
Masyarakat kini menunggu kinerja aparat yang benar-benar berintegritas, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menindak kejahatan yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa, termasuk kinerja Kapolda Jambi dalam 100 hari untuk berani mengambil tindakan tegas kepada bawahan yang terlibat serta tindakan tegas kepada para pemodal yang selalu lolos dari jeratan hukum. (Tim)