Direksi BPJS Ketenagakerjaan PAW, Menyongsong Tantangan
Oleh : Dr. drs.apt. Chazali H. Situmorang, M.Sc, CIRB, FISQua (Ketua DJSN 2010-2015/Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Ada pemberitaan yang menarik dari TEMPO.CO, Jakarta, 19 Mei 2025, - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI resmi mengumumkan kepengurusan baru yang terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Salah satunya ada mantan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang terpilih sebagai Direktur Utama BSI.
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid, meraih kinerja yang berkelanjutan untuk menjadikan BSI bisa bersaing di kancah global,” kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Berita tersebut menyebabkan saya tertegun sejenak. Karena Anggoro Eko Cahyo yang terpilih sebagai Direktur Utama BSI adalah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat dengan Keputusan Presiden untuk jangka waktu 5 tahun 2021- 2026. Masih ada sisa periode sekitar 6 bulan lagi mengakhiri masa jabatan sesuai perintah UU BPJS, Nomor 24 Tahun 2011.
Sejak terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik 2014, bahwa pengangkatan Dewas dan Direksi BPJS, melalui proses Panitia Seleksi dengan mekanisme tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sudah ada dua kali pergantian Dewas dan Direksi, belum ada Direksi apalagi Dirut dipinang BUMN sebelum berakhirnya masa jabatan.
Beritanya menyebutkan bahwa Anggoro menjelang RUPS sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden, sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimanakah bunyi UU BPJS terkait dengan pemberhentian Dewas dan Direksi antar waktu?
Pasal 32 menyatakan bahwa “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatan berakhir; atau c. Diberhentikan”.
Pasal 32 limitatif pemberhentian Direksi itu hanya ada 3 alasan, yaitu meninggal dunia, masa jabatan berakhir atau diberhentikan. Kalau alasan pertama dan kedua sudah jelas, itu secara otomatis. Tetapi alasan ketiga diberhentikan, dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 34, ayat g. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
Anggoro merujuk pada Pasal 34 ayat g tersebut, dan karena periodenya di bawah 18 bulan lagi akan berakhir, mekanisme pemilihan penggantian Anggoro sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh DJSN.
Mari kita cermati Pasal 36 ayat _(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan DJSN. (4) DJSN mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden_.
DJSN dalam melaksanakan tugasnya mengajukan calon pengganti Dirut BPJS Ketenagakerjaan mekanismenya diatur dengan Peraturan Presiden. Jadi, DJSN tidak otomatis mengajukan calon dari peringkat hasil seleksi yang ada sebelumnya, tetapi harus menunggu Perpres sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
Lihat pasal 5, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antar waktu (PAW) khususnya untuk ayat (3) harus adanya Perpres. Peringkat hasil seleksi dimaksudkan adalah hasil seleksi calon yang dihasilkan Pansel Calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang lalu.
Berpacu dengan waktu
BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan jumlah Dana Jaminan Sosialnya sangat besar, terutama JHT dan JP. Diperkirakan saat ini total dengan JKK, dan JKM sekitar lebih 800 triliun. Anggoro pernah menargetkan DJS akan mencapai 1.000 triliun akhir periode 2021-2026.
Tugas utama untuk mengembangkan DJS adalah melalui investasi. Tetapi UU BPJS dan UU SJSN, mensyaratkan harus dilakasanakan secara pruden (kehati-hatian). Jangan sampai masuk perangkap investasi bodong atau kw 2.
Belum lagi persoalan cakupan kepesertaan yang berpotensi menurunnya current user pekerja yang mengalami PHK, dan berbagai affirmatif program untuk pekerja informal dengan alokasi dana APBD, yang umumnya mengalami tsunami pemotongan anggaran, dapat menjadi riak gelombang keberlangsungan DJS BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang ini BPJS Ketenagakerjaaan telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Direktur Utama PAW (Pengganti Antar Wati). Dalam Kepres tersebut, telah ditetapkan Pramudya Iriawan Buntoro, sebagai Direktur Utama definitive sampai dengan akhir periode Direksi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026. Mas Pram ini sebelum jadi Dirut adalah Direktur Kepesertaan, dan sebagai pengganti Mas Pram diangkat Eko Nugriyanto, yang sebelumnya kandidat calon Direksi hasil seleksi Pansel diawal proses seleksi.
Dengan diangkatnya Kedua Direksi tersebut, maka sisa waktu yang tidak lama lagi (sekitar 6 bulan) bukanlah waktu yang lama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai RKAT 2025.
Para Tim Direksi sekarang ini dengan kendali Dirut Pramudya, ditantang untuk lebih pro aktif untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan berani mengambil resiko pekerjaan, apalagi sebagaian besar jajaran Direksi sekarang masih berusia dibawah 60 tahun dan mungkin juga sudah pasang kuda-kuda untuk ikut mencalonkan diri sebagai Direksi 2026-2031.
Mudah-mudahan mereka yang sudah “berdarah-darah” menjaga dan mengawal BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi Direksi untuk membangun dan memperokoh pilar-pilar penguatan kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pengamatan kami Direktur Utama Pramudya yang meneruskan nakhoda BPJS Ketenagakerjaan merupakan figure yang professional. Penulis sudah lama mengenal Mas Pram sejak 15 tahun yang lalu (pada saat sebagai anggota dan Ketua DJSN) bersama-sama merumuskan konsep pelaksanaan transformasi Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS.
Mas Pram adalah seorang aktuaria yang professional, dan sejalan dengan tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembangkan DJS melalui proses investasi yang pruden.
Sebenarnya tugas utama BPJS Ketenagakerjaan tidak banyak hanya 3 saja. Pertama; adalah meningkatkan kepesertaan PPU dan PBPU. Kedua; melayani 4 Program yang diamanatkan UU SJSN, yakni JKK, JKM, JHT, dan JP. Ketiga; mengembangkan DJS (Dana Jaminan Sosial) dengan pendekatan investasi yang harus hati-hati (pruden)._
Ketiga tugas utama itu, perlu ada keseimbangan dengan hitungan aktuaria yang profesioinal, supaya kehidupan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlangsung lama. *Jika tidak, BPJS Ketenagakerjaan akan mengalamai defisit* dalam kewajibannya membayar klaim Kematian, klaim kecelakaan Kerja, klaim JHT dan klaim Jaminan Pensiun. Bahkan saat ini ditambahkan lagi klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, walaupun ada sharing dari Pemerintah.
Siapa yang mengawasi?
UU SJSN menegaskan bahwa agar BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja dengan benar dan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan perlu ada pihak yang mengawasi. Secara internal ditetapkan Dewan Pengawas yang melakukan pemantauan atas kinerja Direksi.
Secara eksternal tugas pengawasan dilakukan oleh DJSN, yang memastikan apakah semua kebijakan sudah dijalankan dengan baik, sudah terjadi sinkronisasi, harmonisasi, dan sebagai agen untuk koordinasi dengan sector-sektor terkait. Disamping tugas lain melakukan kajian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Sosial oleh BPJS.
DJSN dalam melaksanakan tugasnya, berkolaborasi dengan OJK, dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terbangun sinergitas dalam mengimplementasikan tugas dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Selamat bekerja Mas Pram, Mas Eko, semoga tugas berat ini dapat dilampui dengan sukses, dan dapat melangkah dalam proses kontestasi seleksi pemilihan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031. (Azwar)
Cibubur, 11 Juli 2025