BREAKING NEWS

F-PKB MPR Tegaskan Komitmen Kawal Pasal 33 UUD 1945 Demi Kemandirian Bangsa


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keberadaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa. Hal ini disampaikan menyusul pidato Ketua Dewan Syuro DPP PKB, Ma’ruf Amin, dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB yang digelar pada Kamis (24/7/2025).

Anggota F-PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan pentingnya Pasal 33 sebagai fondasi sistem perekonomian nasional yang berbasis pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ia menegaskan bahwa fraksinya akan memastikan pasal ini tetap utuh dalam UUD 1945, termasuk jika terjadi amandemen konstitusi di masa mendatang.

“Kelima ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar perekonomian nasional. Pasal ini adalah kunci kemandirian bangsa dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan kemandirian di sektor pangan dan energi,” ujar Neng Eem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, dalam pidatonya pada acara Harlah ke-27 PKB, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya Pasal 33. Ia mengungkapkan bahwa pasal ini merupakan hasil rumusan para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk tokoh nasionalis dan religius, yang ingin membebaskan Indonesia dari eksploitasi penjajahan.

“Dalam proses amandemen UUD 1945, sempat ada upaya untuk menghapus Pasal 33. Kita bersyukur itu tidak terjadi, karena ini adalah pasal yang sangat mendasar,” kata Presiden Prabowo.

Neng Eem, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PKB, menyatakan bahwa partainya mendukung sepenuhnya misi Presiden Prabowo dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

“Cita-cita bangsa tercantum dalam alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.

Ia berharap, seiring memasuki usia ke-80 tahun Republik Indonesia, cita-cita luhur tersebut dapat segera terwujud melalui pelaksanaan visi dan misi Asta Cita pemerintahan saat ini.

Sebagai informasi, berikut isi lima ayat Pasal 33 UUD 1945:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image