Pabrik Tahu di Ciseeng Diduga Cemari Sungai Cisadane, Pemerintah Diminta Bertindak
Bogor, Wartapembaruan.co.id – Pembuangan limbah dari pabrik tahu di dekat Jembatan Cisadane Rumpin (Cisarum), Desa Cibeteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diduga mencemari Sungai Cisadane dan merusak ekosistem. Hasil pantauan awak media pada Senin (7/7) menunjukkan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki saluran pembuangan limbah yang memadai.
Pabrik tahu yang telah beroperasi selama satu tahun ini disebut-sebut belum mengantongi izin resmi. Salah satu tokoh masyarakat yang dipercaya mengelola produksi tahu mengakui bahwa perizinan masih dalam proses pengerjaan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proses produksi sudah berjalan selama satu tahun tanpa perizinan yang lengkap?
Lebih lanjut, investigasi di lapangan mengungkap bahwa limbah pabrik diduga dibuang langsung ke aliran Sungai Cisadane. Pabrik tahu milik Haji Yohana ini mempekerjakan sekitar 20 hingga 30 karyawan dan memproduksi dua jenis tahu dalam siklus produksi yang berlangsung 24 jam tanpa henti.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Kesehatan
Selain persoalan limbah, warga sekitar juga mempertanyakan aspek kesehatan dan keamanan kerja di pabrik tersebut. Seorang warga yang diwawancarai media menyatakan bahwa banyak pekerja mengalami luka pada tangan mereka akibat panas dari proses produksi. "Banyak yang keluar-masuk kerja di sini karena tidak tahan. Tangannya melepuh, entah karena apa," ujar warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat sekitar juga menduga bahwa pabrik tahu ini menggunakan bahan berbahaya dalam proses produksinya. Namun, belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut. Produk tahu dari pabrik ini diketahui didistribusikan ke Jakarta, Bogor, dan sekitarnya.
Pemerintah Diminta Bertindak
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap industri yang beroperasi tanpa izin dan tanpa memenuhi standar lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup perlu menelusuri dampak pencemaran akibat pembuangan limbah tanpa izin tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik tahu ini, baik terkait perizinan, pengelolaan limbah, maupun dampak kesehatan bagi pekerja dan warga sekitar. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.