BREAKING NEWS

Status Tanah Blang Padang Masih Belum Jelas, Pemerintah Aceh Terus Perjuangkan Sebagai Tanah Wakaf Kesultanan


Aceh Besar, Wartapembaruan.co.id
- Status kepemilikan tanah Blang Padang hingga kini masih belum menemui titik terang. Lapangan bersejarah yang berada di jantung Kota Banda Aceh tersebut, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, belum memiliki sertifikat resmi yang tercatat dalam data resmi pertanahan nasional.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI pada 17 Juni 2025. Dalam surat itu, Pemerintah Aceh meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, dan difasilitasi proses sertifikasi serta penetapan nazir wakaf.

Langkah tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti sejarah yang kuat, seperti peta Belanda abad ke-19 dan catatan dalam buku *De Atjehers* karya Van Langen yang menyebut Blang Padang sebagai bagian dari wakaf kesultanan.

Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana ataupun Kementerian terkait. Di sisi lain, pihak Kodam Iskandar Muda yang mengelola kawasan itu menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan jika memang terbukti bukan hak institusi militer.

M. Ikram Al Ghifari selaku pengamat kebijakan publik  menyayangkan lambatnya respon pemerintah pusat atas surat resmi dari Pemerintah Aceh tersebut. Ia menilai ketidakjelasan ini bisa memperpanjang ketegangan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap niat pemerintah dalam menyelesaikan persoalan agraria bersejarah.

"Pertanyaannya sederhana: sampai kapan status Blang Padang terus dibiarkan menggantung? Surat Pemerintah Aceh sudah jelas, lengkap dengan dasar hukum dan sejarah. Sekarang tinggal menunggu respons dari pemerintah pusat,” tegas Ikram.

Ia menilai bahwa diamnya pusat justru memperkuat asumsi publik bahwa penyelesaian masalah seperti ini tidak menjadi prioritas nasional, padahal menyangkut kehormatan sejarah dan hak masyarakat.

“Presiden harus segera memberi arahan yang jelas. Jangan biarkan proses ini kabur tanpa kepastian hukum. Masyarakat Aceh menunggu, bukan sekadar janji, tapi tindakan konkret,” tambahnya.

Menurut Ikram, dengan tidak adanya balasan resmi hingga saat ini, seolah-olah pemerintah pusat bersikap pasif terhadap upaya rakyat Aceh mengklaim kembali hak tanah wakafnya sendiri.

Ia mendesak agar surat tersebut segera ditindak lanjuti dengan mekanisme hukum yang tepat, termasuk pembentukan tim verifikasi bersama antara pusat, pemerintah daerah, ulama, dan BPN, serta penerbitan sertifikat wakaf atas nama nazir Masjid Raya Baiturrahman.

"Jika pusat ingin menjaga kepercayaan publik di daerah, maka langkah pertama adalah dengan menghormati aspirasi resmi yang diajukan lewat jalur konstitusional,” pungkasnya

Masyarakat Aceh kini menanti satu hal. kejelasan status Blang Padang dari pemerintah pusat. Surat telah dikirim, dasar hukum telah disiapkan. Kini giliran negara menjawab dengan komitmen dan keputusan yang adil.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image