BREAKING NEWS

Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80: Antara Kebebasan Ekspresi dan Etika Simbol Negara


Oleh: Rizky Tarmasi (Pemerhati Keterbukaan Informasi Publik)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, ruang publik kita kembali dikejutkan oleh kemunculan fenomena viral: pengibaran bendera bertengkorak dari serial anime One Piece di sejumlah lokasi di Indonesia. Dalam beberapa kasus, bendera tersebut bahkan dikibarkan di tempat yang lazimnya digunakan untuk mengibarkan bendera Merah Putih.

Fenomena ini memancing respons beragam. Ada yang menganggapnya sebagai bagian dari ekspresi budaya pop yang sah, namun tak sedikit pula yang menilainya sebagai bentuk pengaburan makna simbol negara, apalagi dalam konteks momentum nasional yang sakral seperti peringatan kemerdekaan.

Sebagai pemerhati keterbukaan informasi publik, saya menilai penting untuk memandang fenomena ini secara proporsional dan objektif, agar publik tidak terjebak pada polarisasi emosional semata.

Ekspresi Budaya Pop: Gejala Generasi Digital

Tidak bisa dipungkiri bahwa One Piece merupakan salah satu waralaba budaya pop terpopuler di dunia, termasuk di Indonesia. Nilai-nilai seperti kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan semangat kebersamaan yang diangkat dalam kisahnya telah membentuk komunitas penggemar lintas usia.

Pengibaran bendera bajak laut Straw Hat Pirates oleh para penggemar dapat dipahami sebagai bentuk ekspresi identitas kolektif dan bentuk apresiasi terhadap nilai-nilai fiksi yang mereka anggap relevan dengan kehidupan nyata. Ini adalah bagian dari dinamika budaya masyarakat digital yang hidup di tengah kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas.

Simbol Negara dan Kepatutan di Ruang Publik

Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang memiliki makna historis, yuridis, dan ideologis. Ia bukan hanya kain dua warna, tetapi representasi dari perjuangan dan identitas bangsa. Oleh karena itu, pengibaran simbol lain yang menyerupai atau menggantikan posisi bendera negara, terutama di tempat umum atau institusi resmi, patut mendapat perhatian serius.

Etika publik dan aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, memberikan batasan jelas mengenai penggunaan simbol negara. Dalam konteks ini, pengibaran bendera One Piece di tempat yang tidak semestinya dapat dinilai melanggar norma, meskipun dilakukan tanpa niat buruk.

Peran Edukasi dan Keterbukaan Informasi

Yang lebih penting dari sekadar pelarangan atau penertiban adalah upaya edukatif. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam pemahaman masyarakat—khususnya generasi muda—tentang makna simbol negara dan batasan penggunaannya. Ini adalah tugas bersama antara negara, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat sipil untuk memperkuat literasi kebangsaan.

Pendekatan yang represif terhadap ekspresi budaya pop justru berisiko memperlebar jarak antara negara dan warganya, terutama di era keterbukaan informasi saat ini. Yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tetapi juga komunikasi publik yang transparan, empatik, dan berbasis pemahaman.

Penutup

Fenomena bendera One Piece yang berkibar menjelang HUT RI ke-80 bisa menjadi cermin bagaimana masyarakat—khususnya generasi digital—menafsirkan identitas dan ekspresi dalam ruang publik. Alih-alih hanya dipandang sebagai pelanggaran, fenomena ini seharusnya menjadi titik awal untuk membangun dialog yang sehat antara kebebasan berekspresi, etika simbol negara, dan literasi publik.

Karena pada akhirnya, rasa cinta terhadap negeri tidak harus bertentangan dengan kreativitas, selama keduanya hadir dalam kerangka saling menghormati dan saling memahami. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image