Hakim PN Jambi Vonis 9 dan 7 Tahun Penjara untuk Dedi Susanto dan Mafi Abidin dalam Kasus TPPU Hasil Narkotika
Jambi, Wartapembaruan co.id – Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Memutuskan Pidana Penjara selama 9 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 3 bulan penjara Terhadap Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 7 Tahun denda Rp 1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara masing – masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (11/08/25).
Adapun Majelis Hakim memutuskan kepada Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair
Selanjut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa :
• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara
• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara
• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan
Adapun dalam Putusan Hakim terkait barang bukti perkara MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) tersebut
Menyatakan agar barang bukti berupa :
- Tas selampang warna hitam merk Gucci Dirampas untuk untuk dimusnahkan
- Handphone OPPO dengan nomor 08126238253
- STNK kendaraan R2 Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BH. 4789 AG atas nama Mafi Abidin
- STNK kendaraan R2 Yamaha N Max dengan Nomor Polisi BH. 6865 HK atas nama Mafi Abidin
- Kunci kendaraan R2 Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi BH. 4789 AG atas nama Mafi Abidin
- Uang tunai sejumlah Rp. 17. 890.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Uang tunai berjumlah Rp.108.700.000,- (seratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Kendaraan R2 Yamaha N Max dengan nomor Polisi BH. 4789 AG
- Kendaraan R2 Yamaha N Max dengan nomor Polisi BH. 6865 HK
- Sertifikat Hak milik di Kelurahan Rajawali Kec. Jambi Timur Kota Jambi Propinsi Jambi luas tanah 102 M2
- Tanah dan bangunan atas nama Arifin letak tanah Kelurahan Rajawali Kec. Jambi Timur Kota Jambi Propinsi Jambi luas tanah 102 M2
Dirampas untuk Negara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dengan pidana Penjara selama 12 dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar Subsidair 6 bulan Penjara masing –masing dalam Berkas terpisah
Adapun Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN didakwa dengan Dakwaan :
Pertama
Primair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Subsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—
Kedua :
Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Subsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih Subsidair : pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum, Hal - hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan mengakui perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.
Atas Putusan teraebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan Kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan Upaya Hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber :
Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi