Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.
Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. KNW, Kepala Subdirektorat Fasilitas Sarana Prasarana dan Usaha Tata Kelola pada Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini.
2. GS, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) periode 2017–2020.
3. BS, Kepala Subdirektorat Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Menengah Atas.
4. CLR, Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SL, Direktur PT MyAcico Global Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan saksi dilakukan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka berinisial MUL.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Rabu (27/8/2025).
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang menjadi objek perkara ini berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.