BREAKING NEWS

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Kedua saksi tersebut adalah:

1. SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia.

2. MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara atas nama tersangka MUL. Kedua saksi dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH., menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program strategis tersebut.


(Alred)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image