BREAKING NEWS

Ketua Baleg DPR RI, Temui PMI di Migrant Center Kota Ansan Korea Selatan


Korea Selatan, Wartapembaruan.co.id
-- Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Korea Selatan, Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI berkunjung ke Migrant Center Kota Ansan - Korea Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Bob Hasan didampingi Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republic Indonesia untuk Korea, Deddy Suprapto. Dan ditemui Staf lokal serta Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center, Mr Kwon Soongil.

Migrant Center Kota Ansan adalah bagian dari pemerintah Kota Ansan yang khusus menangani pekerja Migrant di Korea, di dalamnya terdapat 14 loket negara. Dan salah satunya loket Indonesia yg melayani keluhan Pekerja Migran Indonesia.

Menurut Emy, Staf lokal yang bertugas di loket, setiap hari rata-rata ada 10-20 orang PMI yang melakukan pengaduan, meliputi permohonan pindah pekerjaan, asuransi yang tidak cair, sakit, di PHK karena Perusahaan bangkrut dll.

PMI yang tidak memiliki dokumen lengkap ketika terkena masalah di tempat kerja juga mendominasi pengaduan ke loket Migrant Center Kota Ansan.

Lebih lanjut Emy mengatakan, sebagian besar keluhan mereka bisa teratasi Dan langsung ditindak lanjuti oleh otoritas Korea. "Misalnya ada PMI yg Kecelakaan kerja, tapi perusahaan tidak bertanggung jawab, maka kami yang menerima pengaduan akan meneruskan ke otoritas Korea untuk menekan agar Perusahaan melalui asuransi bisa bertanggung jawab"

Tantangan kami ketika hadapi pekerja Indonesia non dokumen, karena tidak memiliki kontrak Dan asuransi, menyebabkan kesulitan untuk mencariak solusinya, bersyukur Komunitas Indonesia kompak untuk membantu meringankan mereka.

Yang paling menyulitkan jika pekerja illegal tersebut meninggal, selain tidak ada asuransi juga tidak di cover biaya pemulangan oleh perusahaan. "Selama ini di koordinasikan oleh KBRI, mereka berupaya bisa memulangkan jenazah ke Indonesia dengan bantuan banyak pihak"

Bob Hasan, dihadapan Chief Director Ansan Migrant's Counseling Support Center Dan sejumlah PMI menyatakan, dalam revisi UU PPMI, Badan Legislasi menginisiasi pasal yang mengatur tentang pengampunan bagi pekerja migran yang uprosedural. "Tujuan pasal tersebut untuk menekan angka PMI illegal kita, yang jumlahnya berdasarkan data World Bank mencapai lebih dari 5 juta orang. Program repatriasi di negara-negara tujuan penempatan PMI akan menekan PMI Illegal, sehingga negara bisa hadir memberikan Pelindungan yg lebih maksimal" kata Bob Hasan, Anggota DPR RI dari Dapil Lampung ini.


Selain itu juga perlu pengaturan agar pelindungan asuransi PMI juga harus mengcover biaya pemulangan PMI yang meninggal sampai di Indonesia.

Lebih lanjut Ketua Baleg DPR yang berlatar belakang pengacara senior ini memberikan apresiasi terhadap pemerintah Kota Ansan yang sudah menerima PMI dengan baik, bahkan jumlah PMI terbanyak  di Korea ada di Kota Ansan, hingga di sebut kampung PMI.

Mr Kwon Soongil  " Indonesia sahabat terbaik kami, banyak yang datang kesini untuk mengadu, kami melayani sebaik mungkin agar mereka bisa bekerja dengan nyaman di Korea"

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image