BREAKING NEWS

Pihak Budiharjo Menghadirkan 2 Orang Wartawan Saksi Fakta, Satunya Diduga Pernah Hadir Di Sidang Pengambilan Keterangan Saksi Sebelumnya


Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Sidang Perdata perkara dugaan Penyerobotan tanah dengan tergugat1 Budiharjo (Acok) dan turut tergugat BPN hari ini kembali di gelar di pengadilan Negeri Jambi dengan menghadirkan saksi fakta tambahan dari pihak tergugat1 dan turut tergugat BPN, Rabu 13 Agustus 2025.

Tergugat1  Budiharjo alias Acok hari ini kembali menghadirkan dua orang saksi bernama Budi Harianto Tanjung  (CNN) dan Tisom Hairun (Nasionalnew.com) kedua saksi merupakan Wartawan yang di duga salah satunya bernama Budi Harianto Tanjung pada sidang pengambilan keterangan saksi pada sidang Minggu lalu yang bersangkutan hadir di persidangan.

Pendi melalui kuasa hukumnya Penggis, S.H.,  pada saat sidang berlangsung sempat intrupsi kepada hakim ketua bahwasannya Saksi yang bernama Budi Harianto Tanjung ada terlihat pada sidang sebelumnya, namun saksi masih membantah kepada majelis hakim, kalau dirinya cuman masuk keruangan sidang pada saat sidang selesai dan hanya untuk ambil visual guna pemberitaan di media.

Hakim juga beberapa kali mengulang bertanya kepada saksi namun saksi tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak perna ikut sidang dalam pengambilan kesaksian sebelumnya, kemudian hakim juga mengingatkan kalau saksi telah diambil sumpah dan tidak boleh memberi keterangan atau saksi bohong dalam persidangan karena ada sanksi pidananya dalam KUHP dan dilarang oleh Undang-Undang.

Sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Berikut beberapa pasal yang terkait:

- Pasal 242 KUHP: Saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

- Pasal 217 KUHP: Memberikan keterangan palsu dengan maksud untuk membebaskan seseorang dari tuntutan hukum atau untuk menghukum seseorang dapat diancam dengan pidana penjara.

Sanksi pidana ini bertujuan untuk menjaga integritas proses peradilan dan memastikan bahwa saksi memberikan keterangan yang jujur dan akurat. Jika saksi memberikan keterangan bohong, mereka dapat dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.

Kemudian Hakim ketua juga mempersilakan kepada penggugat untuk melaporkan saksi secara hukum apa bila saksi memberi keterangan bohong pada sidang ini dengan mengumpulkan bukti-bukti keberadaan saksi pada sidang sebelumnya yang dianggap merugikan penggugat, kemudian saksi tetap melanjutkan memberi keterangannya sebagai saksi sampai selesai.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image