BREAKING NEWS
 

Sistem Perpajakan Indonesia Dinilai Tidak Adil: Warga Tertib Bayar Justru Terus Diperas


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Kritik keras kembali mengemuka terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Warga menilai aturan yang berlaku saat ini justru memberatkan masyarakat yang taat membayar pajak, sementara mereka yang lihai menghindar dari kewajiban justru lolos dari jeratan hukum, Selasa 26 Agustus 2025

Ibarat memancing di danau, sistem perpajakan saat ini lebih banyak menyasar “ikan di permukaan”  yakni masyarakat dengan administrasi rapi seperti pegawai bergaji tetap atau pelaku UMKM yang tertib membukukan usahanya.

“Gaji dipotong rutin, belanja kena PPN, lalu PBB naik terus. Sudah tertib kok malah diperas?” keluh seorang warga.

Sebaliknya, “ikan-ikan besar” di kedalaman yakni perusahaan besar yang memindahkan laba ke luar negeri, memanipulasi faktur, atau menyembunyikan transaksi—justru sulit tersentuh. Padahal, praktik ini dituding menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Para pengamat menilai, untuk menciptakan sistem pajak yang adil dan berkeadilan, ada tiga langkah utama yang mendesak dilakukan pemerintah:

1. Permudah yang patuh, persulit yang nakal – Jangan terus menambah beban masyarakat taat pajak. Fokus harus diarahkan pada pelaku penghindaran pajak.

2. Perkuat kerja sama internasional – Pemerintah perlu lebih serius melacak transaksi global yang kerap dijadikan celah pelarian pajak.

3. Perbaiki sistem deteksi dan pengawasan – Alat pengawasan canggih wajib diperkuat agar “ikan besar” yang bersembunyi bisa ditangkap.

Di sisi lain, kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah juga menimbulkan gejolak. Demo besar-besaran sempat terjadi, lantaran masyarakat menilai rumah atau tempat tinggal tidak semestinya diperlakukan sebagai objek pungutan pajak.

“Perumahan itu hak asasi manusia, bukan komoditas,” tegas salah seorang pengunjuk rasa.

Sebagai contoh, Pergub DKI Jakarta No. 23 Tahun 2022 bisa menjadi acuan. Regulasi itu membebaskan pajak untuk 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi bangunan pada semua jenis rumah, baik sederhana maupun mewah.

Masyarakat mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret: menutup kebocoran penerimaan pajak dari korporasi besar sebelum menambah beban rakyat kecil.

“Tutup kebocoran dulu, baru bicara soal tarif,” demikian suara lantang yang kini menggema di berbagai daerah.


(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image