Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi


Jambi, Wartapembaruan.co.id
-- Dinilai telah memenuhi unsur, Laporan HS di Polda Jambi telah diproses dan naik ketingkat LP. Hs yang merasa telah diserang kehormatan namanya oleh unggahan akun tiktok Info Kabar Jambi ( IKJ), berharap pelaku pemilik akun IKJ dapat segera diproses secara hukum, Senin (11/8/2025).

Dalam unggahannya, pemilik akun tiktok IKJ telah mewawancarai RN warga Desa Sungai Bertam yang memiliki persolan dengan HS warga Desa Simpang Sungai Duren terkait dugaan hutang piutang.

RN dalam unggahan akun tiktok IKJ menjelaskan persolan perjanjian hutang piutang yang dimaksudnya, dengan lantang menyebutkan nama saudara HS secara terang-terangan.

Merasa diserang kehormatannya melalui akun tiktok IKJ tersebut, HS sangat menyayangkan sikap RN yang tanpa ada penjelasan dan perundingan, dari awal yang dilakukan oleh RN.

Jikalau ada hal yang belum terselesaikan terkait janji yang belum terpenuhi, setidaknya RN dari awal melakukan perundingan terlebih dahulu.

" Yang jelas kita upayakan hitung-hitungan terlebih dahulu, agar kedua belah pihak mengetahui berapa sisanya yang menjadi hak salah satunya " ungkap Hs.

Tanpa mengetahui persoalan apapun dari persolan antara RN dan HS, pemilik akun tiktok IKJ seolah bertindak semena-mena dengan unggahan keterangan saudara RN diakun tiktok nya, tanpa meminta keterangan dari saudara Hs terlebih dahulu.

" Setelah diunggah di akun tiktok IKJ, pemilik akun atas nama HY datang menemui saya yang katanya minta mengajukan hak jawab saya. Namun saya menolak lantaran unggahan keterangan saudara RN sudah diunggah oleh HY pemilik akun tiktok IKJ dan telah dikomentari banyak pengikutnya " tambahnya.

" Seharusnya jika HY si pemilik akun tiktok IKJ tidak bertindak sebelah pihak, mbok ya jangan diunggah terlebih dahulu sebelum mendapat penjelasan dari saya. Dalam unggahannya juga video penjelasan RN tanpa melalui penyensoran terlebih dahulu " lanjutnya. 

Dengan mengacu pada proses tindak lanjut dari sebuah laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. 

" Maka saya resmi melaporkan HY pemilik akun tiktok IKJ. Namun untuk laporan terkait saudara RN ditolak entah apa alasannya. Sedangkan keduanya (HY dan RN) diduga telah bersama-sama melakukan perbuatan dugaan pencemaran nama baik saya, yang mana akibat dari unggahan di akun tiktok IKJ tersebut sangat merugikan saya " tegasnya. 



( Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi
  • Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi
  • Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi
  • Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi
  • Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi
  • Telah Memenuhi Unsur, Laporan HS Terkait ITE Diproses Polda Jambi