Pengurus Dubalang Barempt Gedang Batujuh Desa Badang Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Peran Adat dalam Pembangunan
Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id – Tradisi adat kembali diteguhkan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan. Pengurus Dubalang Barempat Gedang Batujuh Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi dilantik untuk masa bakti 2025–2030 melalui Surat Keputusan Nomor 38/DUBATDANGTU/SK/IX/2025 yang diterbitkan DPP Dubalang Barempat Gedang Batujuh Provinsi Jambi.
Pengukuhan ini dilaksanakan pada 16 September 2025 dan disahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Dubalang Barempat Gedang Batujuh, Pangeran Rempak Kembang, Dubalang Arab Rd Suhaimi. SK tersebut menegaskan pentingnya keberadaan Dubalang sebagai garda penjaga marwah adat serta mitra strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan nilai-nilai budaya di tingkat desa.
Dalam SK tersebut, nama-nama pengurus baru pun diumumkan. Dedi Ariyanto, S.Pd., M.Si. dipercaya sebagai Rajo Depati Dubalang Arab Laksano, didampingi enam depati lainnya: Fauzi AR (Demang Depati Laksano), Taufiqurrahman (Lukah Depati Laksano), Jhon Lesmana (Menjuang Depati Laksano), Ruslan AG (Permato Depati Laksano), Bustami (Pandito Depati Laksano), dan Jon Apriansah (Sutan Depati Laksano).
Keberadaan Dubalang Barempat Gedang Batujuh memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan daerah dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi. Bahkan Pasal 33 AD/ART LAM Jambi menegaskan bahwa setiap investasi atau penanaman modal di wilayah adat wajib mendapat persetujuan masyarakat adat dan LAM setempat.
Dengan dikukuhkannya pengurus baru ini, Dubalang Barempat Gedang Batujuh diharapkan semakin aktif menjaga adat sekaligus menjadi mitra pemerintah desa, aparat hukum, dan lembaga lainnya dalam membangun Desa Badang tanpa meninggalkan kearifan lokal.
Pelantikan ini menjadi simbol kebangkitan adat di Jambi, di mana pembangunan dan investasi diharapkan tetap berjalan beriringan dengan pelestarian budaya serta kepentingan masyarakat adat.
