PETI di Perentak Terbongkar: Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Diduga Terlibat, Warga Desak Penegakan Hukum
Merangin, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perentak, Kabupaten Merangin, kembali menyeruak ke permukaan. Meski sebelumnya telah dilaporkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini justru kian marak dan terkesan kebal hukum, Sabtu 27/09/2025.
Seorang warga Perentak yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kepada media bahwa tambang ilegal tersebut masih beroperasi menggunakan alat berat, meski sudah berkali-kali dikeluhkan.
“KK, apa sudah dilaporkan masalah kemarin? Sebab saya lihat tambangnya masih berjalan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, penuh nada kecewa.
Menurut sumber tersebut, Prengki dan Putra disebut sebagai pengendali lapangan, sementara lahan yang dipakai untuk kegiatan tambang berada atas nama Rosmawati. Lokasi tambang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Air Terjun Perentak, salah satu sumber kehidupan warga sekaligus destinasi wisata potensial.
Lebih mengejutkan, narasumber menyebut para pekerja tambang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, sementara tempat pengepul emas disebut berada di Pasar Perentak.
“Itu tambang ilegal. Anggota yang kerja di sana banyak pemakai narkoba. Kalau mau tahu, pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegasnya.
Lingkungan Rusak, Warga Kehilangan Air Bersih
Dampak aktivitas tambang sudah dirasakan langsung warga. Air bersih yang selama ini menjadi sumber kebutuhan harian kini tercemar limbah tambang, menyebabkan aliran air PAM berubah menjadi kuning keruh dan tak layak konsumsi.
“Kami kesulitan air bersih. Air PAM pun ikut berubah warna. Ini sangat merugikan kami,” keluh warga dengan nada marah.
Jeratan Hukum Mengancam
Aktivitas PETI yang dijalankan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar sejumlah aturan pidana:
1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba – Penambangan tanpa izin diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup – Perusakan lingkungan dapat dijerat penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
3. UU No. 35/2009 tentang Narkotika – Jika benar ada keterlibatan narkoba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat hingga seumur hidup.
Desakan Warga: Jangan Ada “Backup” Hukum
Masyarakat Perentak mendesak Polda Jambi dan Polres Merangin bertindak cepat, bukan hanya menindak operator lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang memberi izin aktivitas tambang ilegal. Warga khawatir ada oknum aparat atau pihak tertentu yang melindungi para pelaku sehingga tambang terus beroperasi.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tapi masa depan anak cucu kami akan habis oleh kerakusan tambang ilegal ini,” pungkas warga dengan nada penuh peringatan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik bisnis emas haram yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan generasi mendatang.

