Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Seiring dengan penerapan tilang elektronik (ETLE) di berbagai kota di Indonesia, masyarakat diingatkan untuk lebih disiplin saat berkendara. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejumlah pelanggaran bisa langsung terdeteksi kamera ETLE dan berujung pada denda yang tidak sedikit, Senin 01/09/2025.

Berikut daftar denda tilang elektronik:

Tidak menggunakan helm SNI → denda Rp250.000

Tidak menggunakan sabuk pengaman → denda Rp250.000

Melanggar rambu-rambu dan marka jalan → denda Rp500.000

Menerobos lampu merah → denda Rp500.000

Berkendara sambil bermain HP → denda Rp750.000

Dari daftar di atas, pelanggaran dengan denda tertinggi adalah bermain ponsel saat berkendara. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga berisiko besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian menegaskan, tilang elektronik hadir bukan untuk membebani masyarakat dengan denda, tetapi untuk menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia. “Keselamatan adalah yang utama, jadi patuhilah aturan lalu lintas demi diri sendiri dan orang lain,” demikian himbauan pihak kepolisian.

Dengan sistem ETLE yang semakin luas cakupannya, tak ada lagi istilah lolos tilang karena razia tak terlihat. Kamera akan bekerja 24 jam merekam setiap pelanggaran di jalan raya. Jadi, lebih baik taat aturan daripada merogoh kocek untuk bayar denda.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar
  • Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar
  • Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar
  • Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar
  • Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar
  • Tilang Elektronik: Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar