Kejati Kepri Perkuat Literasi Hukum Masyarakat Batam dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Batam, Wartapembaruan.co.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat peran preventifnya dalam penegakan hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini, Kejati Kepri menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra dan Yusuf.
Penerangan hukum ini ditujukan kepada aparatur pemerintahan dan para tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuk Baja, sebagai garda terdepan pelayanan publik yang memiliki posisi strategis dalam deteksi dini dan pencegahan kejahatan TPPO.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang berakar dari praktik eksploitasi manusia. Istilah Trafficking in Persons merujuk pada Protokol Palermo yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2009, dan secara komprehensif diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menegaskan, TPPO merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai extraordinary crime sekaligus transnational organized crime.
Praktik ini kerap melibatkan jaringan lintas negara dengan korban paling rentan adalah perempuan dan anak-anak. Bentuk TPPO mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, perdagangan organ tubuh, hingga perbudakan domestik, dengan modus-modus seperti perekrutan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal, pengantin pesanan, penculikan, eksploitasi anak jalanan, dan penyamaran melalui program magang.
Lebih lanjut disampaikan, faktor pendorong TPPO antara lain kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, informasi palsu, tingginya permintaan tenaga kerja murah, serta kondisi geografis. Provinsi Kepulauan Riau, yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, tidak hanya menjadi daerah asal korban namun juga wilayah transit TPPO. Pada tahun 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari sepuluh provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak di Indonesia.
Dampak TPPO dinilai sangat kompleks, baik bagi korban maupun negara. Selain trauma psikologis, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga kematian, para korban juga kerap menghadapi stigma sosial. Di sisi lain, kejahatan ini turut mencederai citra bangsa dan menimbulkan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi sumber daya manusia serta tingginya biaya penanganan perkara.
Oleh karena itu, pencegahan TPPO harus dilakukan secara sistematis melalui edukasi dan sosialisasi yang masif, pengawasan terhadap platform digital dan agen tenaga kerja, penguatan kebijakan dan regulasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan kerja.
Sementara dalam aspek pemberantasan, diperlukan penegakan hukum yang tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerja sama nasional dan internasional, serta optimalisasi peran gugus tugas TPPO.
Yusnar Yusuf juga mengajak masyarakat Lubuk Baja untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan, antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, berani melapor jika menemukan indikasi TPPO, serta memberikan dukungan moral dan sosial kepada para korban.
“TPPO merupakan bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan yang menuntut kepedulian dan tindakan nyata dari seluruh elemen bangsa. Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Melalui penegakan hukum yang berkeadaban, pendekatan perlindungan korban, serta sinergi lintas sektor baik nasional maupun internasional, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Camat Lubuk Baja Much. Bahri, S.Ag., M.H., jajaran aparatur kecamatan, para lurah dan sekretaris lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, kader Posyandu, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga, dengan total peserta sekitar 65 orang.
(Alred)
