BREAKING NEWS
 

ASN di Lampung Diduga Tabrak dan Aniaya Pemuda

J


akarta, Wartapembaruan.co.id
- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., angkat bicara terkait dugaan peristiwa penabrakan dan penganiayaan, yang menimpa seorang pemuda berinisial CV (22) di Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung, pada Selasa (16/12/2025).

Donny Irawan SE, yang juga merupakan paman korban menyatakan tidak terima atas perlakuan yang dialami keponakannya tersebut.

Ia menegaskan, pihak keluarga berharap agar kasus dugaan penganiayaan dan penabrakan tersebut dapat diproses secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami dari pihak keluarga jelas tidak terima dengan perlakuan yang dialami korban. Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Donny, Jumat (26/12/2025).

Donny juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. 

Ia meminta agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengintervensi  proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya meminta agar tidak ada oknum-oknum yang mencoba bermain atau mengganggu proses hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Donny menyatakan, sebagai Ketua SMSI Provinsi Lampung, dirinya akan ikut mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban.

"Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar proses hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut. 

Menurutnya, saat ini penyidik masih fokus melengkapi keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

"Saat ini kami masih melengkapi keterangan sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, untuk hasil visum terhadap korban, telah diterima oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial CV (22) telah melaporkan dugaan penganiayaan dan penabrakan yang dialaminya ke Mapolsek Tanjung Karang Timur. 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek Tanjung Karang Timur/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image