BREAKING NEWS

YARA Simeulue Apresiasi Pemkab Simeulue atas Pengesahan Qanun Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin


Simeulue, Wartapembaruan.co.id
  — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Simeulue menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue atas disahkannya Qanun Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan sosial, pemerataan kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga kurang mampu.

Ketua Paralegal YARA Simeulue, Indra D.M, S.Pd. Ing, menyebutkan bahwa pengesahan qanun tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum. Ia menilai qanun ini bukan hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat berhak menerima layanan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Komitmen Pemerintah Daerah yang Patut Dihargai

Menurut Indra, penyusunan dan pengesahan Qanun Nomor 8 Tahun 2025 menunjukkan respons cepat dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam menghadapi persoalan kemiskinan di wilayah kepulauan tersebut. Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin kini memiliki landasan yang kokoh dan terarah.

“Kami melihat keberpihakan yang nyata dari pemerintah daerah. Qanun ini menjadi payung hukum yang jelas dan memberikan harapan baru bagi masyarakat miskin di Simeulue,” ujar Indra.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

YARA Simeulue berharap qanun ini dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Agar implementasinya optimal, YARA mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) serta petunjuk teknis pelaksanaan.

Selain itu, Indra menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparatur gampong, lembaga adat, dan organisasi masyarakat sipil dalam memastikan distribusi bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami siap berkolaborasi, mendampingi masyarakat, dan ikut mengawasi agar pelaksanaan qanun ini memberikan manfaat maksimal,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan, YARA Simeulue juga berencana menggelar sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2025 kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta insan media di Kabupaten Simeulue.

Harapan untuk Simeulue ke Depan

YARA menyatakan bahwa apresiasi yang diberikan bukan semata bentuk dukungan, tetapi juga dorongan agar komitmen pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum terus diperkuat. Dengan diberlakukannya Qanun Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang terhalang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Qanun ini diharapkan mampu membawa perubahan nyata dalam penegakan keadilan bagi masyarakat kurang mampu, serta menjadi fondasi bagi terwujudnya Simeulue yang lebih bermartabat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image