Bupati Sidoarjo Subandi Klarifikasi Dugaan Investasi Perumahan Rp28 Miliar
SIDOARJO, Wartapembaruan.co.id – Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya hingga masuk dalam laporan polisi.
Subandi menegaskan, dana yang dimaksud bukan merupakan investasi, melainkan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024. Menurutnya, dana tersebut sejak awal dikelola oleh Mulyono dan pihak pelapor, bukan oleh dirinya.
“Dana itu sebenarnya untuk biaya Pilkada, dan sejak awal sudah ada kesepakatan dibagi 50 persen – 50 persen. Kesepakatannya untuk biaya Pilkada,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana itu telah disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait.
Sudah Diperiksa di Mabes Polri
Subandi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait perkara tersebut.
“Saya sempat diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, Subandi menegaskan bahwa sejak tahun 2021 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Bukan Investasi Karena Tidak Ada Perjanjian
Subandi menilai dana Rp28 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi, karena tidak ada dokumen atau kesepakatan formal sebagaimana layaknya investasi bisnis.
“Kalau itu untuk investasi, seharusnya ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” tegasnya.
Pelapor Disebut Berinisial RM
Lebih jauh, Subandi menyebut bahwa laporan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial RM, yang diklaim sebagai suami dari Wakil Bupati Sidoarjo.
“Yang jelas, yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Ia menilai laporan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Untuk itu, Subandi menyatakan akan melakukan pelaporan balik.
“Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya akan lakukan pelaporan balik,” pungkasnya.
Perkara Sudah Naik Penyidikan
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan rekan media, perkara dugaan penipuan itu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq mewakili kliennya pada 16 September 2025, dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dugaan penipuan tersebut menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono, dan telah naik ke tahap penyidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tertanggal 20 Januari 2026.
(Redho)
