Penguatan dan Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menandai babak penting pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan krusial yang mendapat perhatian luas adalah penguatan serta perluasan objek praperadilan sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, sekaligus instrumen perlindungan hak asasi manusia,(Selasa, 6 Januari 2026).
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara bersamaan memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP Baru ini disahkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188.
Dalam KUHAP Baru, pengaturan praperadilan termuat dalam Bab XI Pasal 158 hingga Pasal 164. Regulasi tersebut mempertegas peran Pengadilan Negeri dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Praperadilan dan Fungsi Kontrol Upaya Paksa
Pada KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), praperadilan dibatasi pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. Fungsi utama praperadilan adalah sebagai mekanisme penyeimbang terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa.
Secara prinsip, praperadilan berkelindan erat dengan asas habeas corpus, yang menegaskan bahwa pembatasan kemerdekaan seseorang harus dilakukan secara sah dan dapat diuji oleh pengadilan. Dalam konteks ini, praperadilan berfungsi sebagai pengawasan eksternal yang melengkapi mekanisme pengawasan internal aparat penegak hukum, guna mencegah potensi kesewenang-wenangan.
Dinamika Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkembangan praktik hukum dan meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak asasi manusia mendorong lahirnya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak signifikan terhadap praperadilan. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur ketika sidang pokok perkara telah dimulai.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 menegaskan sifat final putusan praperadilan yang tidak dapat diajukan upaya hukum. Prinsip ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang melarang peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.
Praperadilan dalam Kerangka KUHAP Baru
KUHAP Baru mengadopsi dan mengkodifikasi berbagai perkembangan tersebut. Pasal 158 huruf a menegaskan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.
Pasal 89 KUHAP Baru merinci bentuk upaya paksa, meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia.
Lebih jauh, KUHAP Baru memperluas objek praperadilan dengan memasukkan pengujian atas penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana oleh pihak ketiga, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), serta penangguhan pembantaran penahanan.
Perluasan ini juga berkaitan dengan pengaturan baru mengenai Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement), sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHAP Baru. Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap korporasi dengan tujuan kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi peradilan pidana.
Penguatan Acara dan Putusan Praperadilan
Pasal 163 KUHAP Baru mengatur lebih rinci tata cara pemeriksaan praperadilan, muatan putusan, serta hak atas ganti rugi. Sementara itu, Pasal 164 menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri kini berwenang memeriksa dan memutus praperadilan terkait:
• Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
• Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
• Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi;
• Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana;
• Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
• Penangguhan pembantaran penahanan.
Kesimpulan
Pemberlakuan KUHAP Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menghadirkan penguatan signifikan terhadap lembaga praperadilan.
Perluasan objek dan penegasan kewenangan praperadilan menempatkannya sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam kerangka negara hukum, praperadilan diharapkan semakin berperan sebagai benteng keadilan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
(Alred)
Penulis: Wienda Kresnantyo

