Jika Penetapan Cagar Budaya Terbukti Belum dicabut, Bangunan ex Asrama VOC Gresik Masuk Keadaan Darurat, Polres Gresik agar segera Proses Pidana
GRESIK, Wartapembaruan.co.id - Selain kota Wali sebenarnya juga mempunyai nilai sejarah tinggi yang tidak dipunyai oleh Daerah Kabupaten / Kota lain, keberadaan Bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) menjadikan sebuah aset kekayaan tersendiri bagi Kabupaten Gresik sebagai salah satu bagian dari cacatan sejarah Bangsa Indonesia. Hal ini setidaknya jangan sampai dirusak apalagi musnah, Funding Father Ir. Soekarno sudah mewanti -wanti (berpesan serius) Jangan Sekali kali kita Meninggalkan Sejarah.
Temuan eks Asrama VOC di Jl.Basuki Rahmat Nomor 15 Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik, sebetulnya dapat dimanfaatkan secara optimal bagi edukasi sejarah bagi generasi penerus bangsa, bangunan Asrama VOC ini sebetulnya belum bisa dikatakan sebagai monumen mati (dead monument), karena selama ini mungkin masih belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi Cagar Budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020 an itu, sehingga melihat nilai tinggi historis masa penjajahan Belanda tersebut kiranya masih dapat dikatakan sebagai Living Monument (Monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakannya dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah, oleh pemerintah daerah.
Bangunan yang telah di tetapkan sebagai cagar budaya ada konsekuensi perlakuan tersendiri mulai pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian sampai upaya perlindungan dan penyelamatan dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diatur dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam Pasal 3, UU No 11 tahun 2010 tegas bahwa dinyatakan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan. Berikut pentingnya pelestarian mempertahankan Cagar budaya diharapkan dapat memiliki arti khusus bagi sejarah , ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan/atau kebudayaan (Pasal 5 huruf c).
Oleh karenanya Cagar Budaya digresik adalah salah satu sebagai saksi mati sejarah tempat dimana eksistensi Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) pernah ada di bumi Wali. Maka nilai sejarah yang tidak ternilai inilah seharusnya dapat dijadikan media untuk diwariskan ilmu pengetahuan sejarah bagi generasi generasi berikutnya, agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan dari pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis.
Bahwa sekalipun kepemilikan Obyek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya itu atas milik perseorangan, turun temurun, akan tetapi tidak boleh dengan seenaknya sendiri merubah, membongkar dan memindahtangankan atau mengalihkan kepemilikan tanpa Ijin Penguasa (Pasal 17 ayat (1)).
Sampai saat ini status Penetapan Cagar Budaya tinggalan VOC tersebut belum pernah dengar adanya pencabutan dan/atau penghapusan status Cagar Budaya oleh pihak pemerintah daerah Gresik atau pihak yang berwenang untuk itu.
Apabila pembongkaran dan meratakan bangunan yang masih berstatus dalam penetapan Cagar Budaya, maka sah tindakan atau perbuatan itu merupakam berbuatan melawan hukum. Yang jelas hal demikian juga termasuk klasifikasi bagian dari orang orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya hingga melakukan sebuah perusakan (Pasal 55 dan Pasal 66).
Dipertegas ketentuan Peraturan Pemerintah No. 01 tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, pasal 62, bahwa melihat Kondisi rusaknya dan bahkan Bangunan sudah kondisi rata dengan tanah maka terang benderang bukan lagi sebagai upaya penyelamatan keadaan biasa tapi sudah masuk kreteria dalam kondisi Keadaan Darurat bahkan tidak saja mengancam tapi sudah merusak dan menghilangkan sejarah tanpa hak.
Apabila memang berbuatan membumikan dan meratakan tanah terhadap Bangunan baik sebagian atau selurunya padahal Obyek ex Asrama VOC tersebut masih bersetatus Cagar Budaya sesuai dokumen hukum berupa Penetapan Bupati Gresik, Maka oleh karena tanggungjawab moral terkait penjagaan dan pengamanan terhadap Obyek Cagar Budaya ada pada setiap orang dan/atau Masyarakat, maka sudah seharusnya tanpa adanya pengaduanpun Pihak Berwajib dalam hal ini Polres Gresik dapat tanggap dan langsung melalukan proses atas perbuatan dugaan pengalihan dan/atau Perusakan Obyek Cagar Budaya tersebut.
Ancaman serius Perbuatan dugaan melawan hukum terhadap aset Cagar Budaya tersebut sebagaimana ketentuan pasal 101 UU No.11 tahun 2010. Berbunyi 'Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahhn dan/atau denda paling sedikit Rp. 400 juta. Dan paling banyak Rp. 1,5 M.
Berikut Pasal 105 dinyatakan 'Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagat Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.5 Milyart.
Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama sama Para yang Terhormat wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Gresik juga harus berani atensi dan bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan Cagar Budaya yang menjadi sebuah pelengkap icon Gresik kota Wali tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa.
(Oleh: A Fajar Yulianto / Direktur YLBH Fajar Trilaksana).
