Kejaksaan RI Siap Diaudit BPK, Jaksa Agung Targetkan Pertahankan Opini WTP
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (4/2/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif, dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden Republik Indonesia terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan dapat mencapai 30 persen. Menurutnya, hal tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran, selaras dengan prioritas pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan, sekaligus menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis satuan kerja.
“Fungsi pengawasan tidak hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan tim pemeriksa BPK RI diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola kelembagaan.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.
“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan,” pungkas Jaksa Agung.
Entry Meeting tersebut turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Efitor : Alred
Rilis : Anang Supriatna, S.H., M.H.

