Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 15 Tahun untuk Kerry Ardianto Riza dalam Kasus Korupsi Migas
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Muhammad Kerry Ardianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak sekaligus anak dari Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Perkara ini sebelumnya disebut-sebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Kerry dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan:
• Pidana penjara selama 15 tahun
• Denda sebesar Rp1 miliar
• Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun
Hakim menetapkan denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sementara itu, untuk pidana tambahan uang pengganti Rp2,9 triliun, mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, termasuk kemungkinan penyitaan aset apabila tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan.
Di ruang sidang, Kerry terlihat tenang saat mendengarkan putusan. Ia lebih banyak tertunduk ketika majelis hakim membacakan amar. Sejumlah anggota keluarga tampak hadir, termasuk sang istri yang beberapa kali terlihat menahan kesedihan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari tim penasihat hukum terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Demikian pula pihak jaksa penuntut umum belum menyampaikan pernyataan resmi atas vonis tersebut.
Putusan ini menambah daftar perkara korupsi dengan nilai uang pengganti dalam jumlah besar yang diputus pengadilan tipikor dalam beberapa tahun terakhir. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada sikap para pihak dalam memanfaatkan hak upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Alred)

