Pengadilan Tinggi Surabaya Terima Kunjungan Calon Hakim dari Frankfurt
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Rabu,25 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Humas PT Surabaya memaparkan struktur empat lingkungan peradilan di Indonesia serta peran strategis hakim dalam menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menerima kunjungan seorang calon hakim dari Jerman, Katharina Freiß (31), asal Frankfurt, Rabu (18/2).
Katharina yang tengah menjalani masa traineeship 2024–2026 di Regional Court of Frankfurt. Lulusan Goethe University Frankfurt ini sebelumnya telah bekerja di sejumlah firma hukum internasional di Frankfurt. Dalam kunjungan studi banding tersebut, ia didampingi penerjemah, Arsasti Satya Pradyta.
Kunjungan resmi ini disambut oleh Bambang Kustopo, S.H., M.H., selaku perwakilan Humas PT Surabaya, bersama Sifa’us Rosyidin, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi hakim di Indonesia, yakni menerima, memeriksa, dan memutus perkara.
“Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan belum ada aturan tertulis, karena hakim wajib menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat,” jelas Bambang.
Selain itu, Katharina mendapat penjelasan mengenai empat lingkup peradilan di Indonesia — Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara (TUN) — yang masing-masing memiliki kewenangan dari tingkat pertama hingga kasasi. Disampaikan pula bahwa PT Surabaya membawahi 35 satuan kerja/pengadilan negeri.
“Pada Peradilan Umum, Hakim selain harus berlatar belakang sarjana hukum juga mengikuti pelatihan kekhususan, seperti Tindak Pidana Korupsi, Pemilu, Lingkungan Hidup, Anak, Niaga, Hubungan Industrial, Terorisme, dan Perikanan,” terang Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa terdapat pula hakim ad hoc di bidang Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Perselisihan Hubungan Industrial. Formasi persidangan di Indonesia dapat dilakukan secara tunggal, majelis tiga orang, atau majelis lima orang hakim, sesuai kebutuhan perkara.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pertukaran pengetahuan hukum internasional serta memperkenalkan sistem peradilan Indonesia kepada calon hakim dari luar negeri.
Reporter : Alred
Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

