BNI Klarifikasi Isu Dugaan Investasi Fiktif di Rantau Prapat
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan penjelasan terkait isu dugaan investasi fiktif yang ramai diperbincangkan publik di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun TikTok resmi BNI pada Jumat malam (13/3/2026).
Dalam pernyataannya, pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan kasus tersebut. BNI juga menegaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
“BNI sedang melakukan pemeriksaan internal secara komprehensif untuk memastikan fakta secara objektif. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis pihak BNI dalam unggahan tersebut.
Tanggapan BNI muncul setelah beredarnya video berita di TikTok yang diunggah media Askara pada Kamis (12/3/2026). Konten tersebut telah ditonton lebih dari 135 ribu kali dan menampilkan aksi unjuk rasa umat dari Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara di kantor cabang BNI Rantau Prapat.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk tuntutan klarifikasi terkait informasi dugaan hilangnya dana milik gereja yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Dalam dialog antara perwakilan jemaat dan pihak bank, salah satu perwakilan BNI disebut menyampaikan rencana pengembalian dana nasabah sebesar Rp7 miliar pada Maret ini sebagai langkah awal. Pihak bank juga meminta pengurus paroki menyiapkan data nasabah lain yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebelum menuju kantor bank, para umat terlebih dahulu berkumpul di gereja paroki untuk kemudian bergerak bersama menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA) menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak gereja maupun jemaat jika diperlukan.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum yang mungkin timbul dari persoalan tersebut.
“LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum,” ujarnya.
Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian publik. BNI menegaskan proses pemeriksaan internal masih terus berlangsung untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap lembaga perbankan tersebut.


