BREAKING NEWS
 

Diduga Langgar Prosedur Hukum, Oknum Penyidik Polda Jambi Ambil Portal dan Ancam Warga yang Merekam


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Dugaan tindakan tidak sesuai prosedur hukum kembali mencuat. Sejumlah orang yang mengaku sebagai penyidik dari Kepolisian Daerah Jambi disebut mengambil sebuah portal yang dijadikan barang bukti di lokasi tarikan pada Jumat (13/03/2026).

Berdasarkan keterangan warga di lokasi, proses pengambilan portal tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan dan tidak disertai penyerahan salinan resmi surat penyitaan kepada pihak yang menjaga portal tersebut.

Peristiwa bermula saat sekelompok orang datang menggunakan mobil pikap ke pos portal. Salah seorang dari mereka kemudian menanyakan keberadaan pemilik portal bernama Zainal kepada seorang ibu yang berada di pos tersebut.

“Bu mana Zainalnya?” tanya salah satu pria tersebut.

“Lagi ngojek pak,” jawab ibu penjaga pos portal itu.

Tak lama kemudian, pria yang mengaku dari Polda tersebut diduga melontarkan ancaman kepada warga agar tidak mengambil foto maupun video.

“Tolong ya Bu, jangan difoto atau direkam. Ibu bisa kena pidana,” ujar pria tersebut.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga disebut meminta handphone milik warga untuk menghapus rekaman yang sudah terambil. Dengan nada perintah ia mengatakan, “Mana hapenya, hapus.”

Situasi tersebut membuat ibu penjaga pos portal merasa takut dan terintimidasi. Ketika awak media menanyakan apakah petugas memperlihatkan surat perintah penyitaan, ia mengaku sempat diperlihatkan sekilas surat yang disebut berasal dari seseorang bernama Suardi.

Namun karena merasa takut akibat ancaman dan intimidasi, ia tidak berani membaca secara jelas isi surat tersebut maupun meminta salinan resmi dari petugas yang mengaku berasal dari Polda Jambi.

Secara hukum, tindakan penyitaan terhadap suatu barang wajib mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 38 dan Pasal 39 yang mengatur bahwa penyitaan harus disertai surat perintah penyitaan serta berita acara penyitaan dan pihak yang bersangkutan berhak menerima salinan dokumen resmi tersebut.

Jika benar terjadi pengambilan barang tanpa prosedur yang sah atau disertai intimidasi terhadap warga, tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri maupun dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyitaan portal disertai intimidasi terhadap warga tersebut. Kasus ini pun menuai sorotan karena dinilai berpotensi mencederai prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image