Ketua PT Denpasar Dorong Forum Diskusi Substantif, Kupas Tuntas Plea Bargain
Denpasar, Bali, Wartapembaruan.co.id – Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar kegiatan Pengarahan dan “Kopi Bali” (Komunikasi dan Koordinasi Pagi bersama Aparatur Pengadilan Negeri se-wilayah Bali) pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 09.00 WITA hingga 11.00 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di satuan kerja masing-masing sebagai bagian dari pengarahan rutin guna meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur peradilan di wilayah hukum Bali.
Forum tersebut diikuti oleh jajaran Pengadilan Tinggi Denpasar, para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Bali, hakim tingkat banding dan tingkat pertama, panitera, sekretaris, hingga pejabat struktural lainnya.
Mengawali sesi pengarahan, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Heri Mulyono, menyampaikan sejumlah arahan strategis. Ia menegaskan bahwa forum Kopi Bali akan dilangsungkan secara rutin sebagai ruang membahas isu-isu hukum aktual, termasuk dinamika dan problematika hukum yang berkembang di Bali.
Menurutnya, forum tersebut tidak boleh terjebak dalam suasana yang terlalu formalistik. Kopi Bali diharapkan menjadi ruang diskusi terbuka dan partisipatif. Kesempatan berbagi pengetahuan dan pengalaman akan diberikan secara bergantian, baik kepada hakim tinggi maupun hakim tingkat pertama, guna mendorong pertukaran gagasan dan memperkaya perspektif penanganan perkara.
Selain itu, Bambang kembali mengingatkan pentingnya menjaga prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ia menegaskan bahwa integritas, independensi, dan profesionalitas merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Sesi berikutnya diisi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar yang memberikan kisi-kisi serta trik praktis bagi satuan kerja yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan mencontohkan pengalaman keberhasilan meraih predikat WBK, ia memotivasi seluruh satuan kerja agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif, melainkan membangun budaya kerja yang bersih, transparan, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Memasuki materi substantif, dua narasumber yakni Ni Kadek Kusuma Wardani (Hakim Pengadilan Negeri Denpasar) dan Ida Bagus Made Ari Suamba (Wakil Ketua PN Negara) memaparkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya secara kooperatif dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuan tersebut, dengan konsekuensi adanya keringanan hukuman. Secara normatif, pengaturannya tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda, terutama terkait titik awal inisiasi dan syarat peralihan acara pemeriksaan.
Para narasumber juga menyoroti tantangan dalam praktik, termasuk pentingnya memastikan pengakuan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta tetap menjamin hak-hak terdakwa. Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan dari peserta yang menyoroti aspek implementasi dan potensi dampaknya terhadap sistem peradilan pidana.
Melalui forum Kopi Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan kapasitas hakim dan aparatur peradilan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di tengah perkembangan hukum yang dinamis.
(Alred)

