Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah


SURABAYA, Wartapembaruan.co.id
— Tim kuasa hukum wartawan Amir yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya.

Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menilai narasi yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara prematur dan merugikan hak-hak hukum Amir. Mereka juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Minim Empati dan Solidaritas Jurnalis

Tim kuasa hukum menyayangkan kurangnya empati dan solidaritas dari sesama insan pers terhadap Amir. Menurut mereka, pemberitaan yang cenderung menyudutkan justru berpotensi memperkuat stigma publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Hari ini yang menimpa wartawan Amir, bukan tidak mungkin besok dapat menimpa jurnalis lainnya. Jika kriminalisasi dibiarkan, maka semua insan pers berada dalam ancaman yang sama,” ujar tim kuasa hukum.

Tegaskan Praduga Tak Bersalah

Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini Amir belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Oleh karena itu, setiap narasi yang menghakimi dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum.

“Klien kami bukan pelaku, melainkan korban dari proses yang kami duga sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi,” tegas Rikha.

Dugaan Kriminalisasi dan Pembungkaman

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap adanya indikasi bahwa perkara tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berkaitan dengan upaya pembungkaman terhadap kliennya.


“Kami menduga ada upaya sistematis untuk membungkam klien kami agar tidak membuka tabir dugaan persekongkolan dalam perkara yang lebih besar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa dugaan tersebut akan diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim kuasa hukum juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang sah atau membuat pemberitaan yang tidak berimbang.

“Setiap pihak yang merugikan klien kami akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Seruan Tegak Lurus pada Hukum

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa rekayasa, tekanan, maupun penyimpangan prosedur.

“Kami akan melawan setiap oknum yang menyimpang dari prosedur hukum. Hukum tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan tertentu,” tegas Rikha.

Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen tim kuasa hukum untuk mengawal perkara tersebut secara serius, profesional, dan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.

“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh opini. Kebenaran akan kami perjuangkan melalui jalur hukum yang sah,” pungkasnya.


(Redho)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah
  • Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah
  • Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah
  • Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah
  • Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah
  • Kuasa Hukum Bantah Dugaan OTT Wartawan Amir, Tegaskan Prinsip Praduga Tak Bersalah