Berharap Bebas Penuh, KMS Kecewa Sidang Putusan Hakim Berbeda
Padang, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis kepada Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah.
Dalam putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian amar putusan yang dikutip ..., Jumat (24/4/2026).
Dalam amar yang sama, majelis hakim menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Unsur Kerugian Negara Dinilai Terpenuhi
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur merugikan keuangan negara terpenuhi berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang diajukan dalam persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Perumda Kemakmuran Mentawai selama periode 2017 hingga 2019.
Dalam dakwaan jaksa, total realisasi penyertaan modal pemerintah daerah ke perusahaan tersebut mencapai Rp20.676.235.800. Namun dalam perjalanannya, kondisi keuangan perusahaan disebut terus mengalami kerugian.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kerugian negara disebut mencapai Rp7.872.493.095.
Gagal Jalankan Tata Kelola
Majelis hakim juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan yang dinilai tidak dijalankan secara semestinya selama terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama periode 2017–2021.
Terdakwa disebut tidak menyusun sejumlah dokumen fundamental, seperti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran (RKA), serta kontrak kinerja direksi. Padahal, dokumen tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan perusahaan berjalan akuntabel, terukur, dan sesuai target usaha.
Akibat ketiadaan dokumen tersebut, penggunaan dana penyertaan modal dinilai berlangsung tanpa arah usaha yang jelas dan tanpa sistem pengendalian memadai.
Tuntutan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jaksa juga meminta terdakwa dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095.
Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
Pledoi Ditolak
Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau error in persona. Terdakwa juga berpendapat tanggung jawab utama seharusnya berada pada kepala daerah selaku kuasa pemilik modal.
