Legalitas Sumur Rakyat Didorong, Forkopimda Sumsel Siap Kawal Implementasi Permen ESDM 14/2025
Palembang, Wartapembaruan.co.id – Rapat koordinasi dukungan Forkopimda terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 digelar di Graha Bina Praja, Palembang, Jumat (24/4/2026). Forum ini menegaskan komitmen lintas sektor untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di wilayah abu-abu.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyebut regulasi ini sebagai “angin segar” yang tak hanya meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga membuka jalan pemerataan ekonomi bagi daerah penghasil energi. Ia menegaskan, potensi migas Sumsel harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Senada, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan menilai aturan ini sebagai solusi strategis untuk menata ribuan sumur ilegal menjadi legal melalui skema kemitraan dengan BUMD, koperasi, dan UMKM, dengan standar keselamatan dan lingkungan yang ketat.
Sementara itu, Polda Sumsel menegaskan akan mengawal implementasi kebijakan ini, namun tetap membuka ruang penindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan atau merugikan negara.
Dukungan juga datang dari kepala daerah dan DPRD yang melihat regulasi ini sebagai peluang meningkatkan PAD sekaligus mengurangi konflik sosial dan risiko lingkungan dari praktik pengeboran ilegal.
Rapat ini menandai keseriusan pemerintah dan aparat dalam mentransformasi pengelolaan sumur rakyat menjadi legal, aman, dan produktif—meski tantangan di lapangan dipastikan tidak ringan.

