Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap indikasi serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Jambi. Pada halaman 63 LHP Nomor 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, tersirat adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan kesengajaan dalam pengambilan kebijakan oleh jajaran eksekutif, khususnya Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sorotan utama tertuju pada penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi berupa bangunan senilai Rp10,12 miliar. Namun, menurut BPK, penyerahan aset tersebut tidak dapat dilakukan karena belum adanya perubahan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum. Ironisnya, di tengah ketidakjelasan legalitas itu, gedung tersebut justru dilaporkan mengalami pencurian dengan kerugian mencapai Rp2,27 miliar, sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian tertanggal 4 Oktober 2024.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kebijakan yang mengabaikan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Secara hukum, penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui Perda sebelum direalisasikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019.

Namun, data menunjukkan adanya ketimpangan waktu: proses lelang proyek telah berjalan sejak Juni 2023, sementara perubahan Perda baru disahkan pada Oktober 2024—sekitar 16 bulan kemudian. Kondisi ini memperkuat dugaan cacat formil sekaligus indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengambilan kebijakan.

Tak hanya itu, penyertaan modal tambahan sebesar Rp54 miliar juga dipertanyakan karena diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah serta tidak didukung studi kelayakan (feasibility study) sebagaimana diwajibkan regulasi.

Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri, menilai kondisi ini sebagai bentuk “investasi kekuasaan” yang sarat cacat logika dan berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan, pembiaran terhadap celah kebijakan sama halnya dengan membuka ruang terjadinya tindak pidana.

“Ketika aturan dilanggar sejak awal, maka seluruh konsekuensi yang lahir, termasuk kerugian negara, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengambil kebijakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Jika benar terjadi, maka bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum yang sistematis—di mana regulasi diduga disusun belakangan untuk melegitimasi kebijakan yang sudah lebih dulu berjalan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi
  • Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi
  • Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi
  • Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi
  • Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi
  • Menakar “Investasi Kekuasaan”: Dugaan Cacat Hukum Penyertaan Modal Pemkot Jambi