OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (18/4/2026), OJK menyatakan telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Otoritas juga menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara komprehensif, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK.


Sejauh ini, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian yang akuntabel.

Terkait pengembalian dana, BNI telah merealisasikan penggantian kepada nasabah sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi. OJK memastikan akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di akhir pernyataannya, OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau melalui kanal Kontak OJK 157.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
  • OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
  • OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
  • OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
  • OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
  • OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara