Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh


Palembang, Wartapembaruan.co.id
– Operasi penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal drilling dan illegal mining yang digelar Polda Sumatera Selatan mulai menunjukkan hasil. Satu unit kapal jenis SPOB yang diduga milik pengusaha berinisial Herman, pemilik PT Star Sampurna Indonesia, berhasil diamankan.

Tak hanya kapal, aparat juga mengamankan sembilan orang kru dan pekerja di lapangan dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Sumatera Selatan tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi yang terkait penertiban aktivitas migas ilegal, aparat dikerahkan untuk menindak tegas praktik pengeboran dan penambangan ilegal yang selama ini marak terjadi.


Namun, di tengah langkah tegas tersebut, muncul pertanyaan serius. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terkait penahanan atau pemeriksaan terhadap pemilik kapal yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam publik: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan? Sementara pihak yang diduga memiliki kendali dan keuntungan justru belum tersentuh.

Jika aparat serius memberantas praktik ilegal di sektor migas, transparansi dan keberanian menyentuh aktor intelektual menjadi ujian sesungguhnya. Tanpa itu, operasi penertiban berisiko dipandang sekadar menyasar “pemain kecil” tanpa menyentuh akar persoalan.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh
  • Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh
  • Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh
  • Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh
  • Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh
  • Operasi Penertiban Migas, Kapal Diduga Milik Pengusaha Diamankan—Pemilik Belum Tersentuh