Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II


Sibolga, Wartapembaruan.co.id
– Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga terus berkomitmen menyediakan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana. Mewakili Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Setda Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom., memimpin langsung kegiatan verifikasi data dan pengundian nomor unit calon penerima Hunian Tetap (Huntap) Tahap II di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Minggu (26/04/2026) pagi.

Pembangunan Huntap ini merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang disalurkan melalui kolaborasi strategis bersama Yayasan Buddha Tzu Chi.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten menyampaikan bahwa proses pengundian nomor unit dilakukan sepenuhnya oleh tim Yayasan Buddha Tzu Chi guna menjamin akuntabilitas serta mencegah praktik manipulasi.

“Proses pengundian dilakukan secara terbuka dan langsung oleh tim Yayasan Buddha Tzu Chi demi memastikan transparansi. Kita ingin memastikan setiap calon penghuni mendapatkan haknya secara adil tanpa intervensi,” jelas Asisten.

Tak hanya menyediakan bangunan fisik, kawasan Huntap ini juga telah dilengkapi dengan berbagai infrastruktur pendukung, antara lain:

– Sarana dasar, berupa jaringan listrik dan akses air bersih yang telah tersedia dan siap digunakan.

– Konektivitas digital, di mana Pemko Sibolga telah menyurati pihak Telkom untuk memfasilitasi layanan Wi-Fi gratis di kawasan tersebut.

– Perlengkapan rumah tangga, yang diberikan kepada calon penghuni guna meringankan beban ekonom keluarga.


Pemerintah Kota Sibolga turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Perumahan Rakyat, serta jajaran kementerian terkait dan Yayasan Buddha Tzu Chi atas sinergi yang telah terjalin.

Sementara itu, Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi, Mujianto, mengingatkan para penerima manfaat terkait aturan kepemilikan rumah. Berdasarkan perjanjian, hunian tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam jangka waktu minimal 10 tahun.

Rumah ini dibangun dari donasi masyarakat seluruh Indonesia. Kami berharap menjadi tempat tinggal yang penuh berkah. Mohon dijaga dan tidak diperjualbelikan, karena hunian ini merupakan bagian dari sejarah perjuangan masyarakat Sibolga,” tegas Mujianto.

Pada tahap II ini, dilakukan pengundian terhadap 25 unit rumah baru, serta 3 unit tambahan dari tahap pertama yang sebelumnya belum terundi karena ketidakhadiran penerima.

Kegiatan pengundian nomor unit ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sibolga, Josua Hutapea, S.Sos., pimpinan OPD, serta para camat dan lurah se-Kota Sibolga.(M.T)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II
  • Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II
  • Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II
  • Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II
  • Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II
  • Pastikan Transparansi, Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Pengundian Unit Huntap Tahap II