Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia


Jakarta, Wartapembaruan.co.id-
Institut Hubungan Industrial Indonesia* (IHII) menilai kesejahteraan penduduk lanjut usia (lansia) menjadi faktor penting dalam mendukung target pembangunan nasional jangka panjang.

Hal ini disampaikan IHII dalam siaran pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) yang ditandangani Ketua Umum, Saepul Tavip dan Sekretaris Umum, Enung Yani.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah menargetkan pendapatan per kapita Indonesia sebesar USD 30.300 pada 2045, dengan tingkat kemiskinan 0,5-0,8 persen, dan rasio gini di level 0,290-0,320.

Jumlah penduduk lansia diperkirakan terus meningkat. Saat ini, penduduk Lansia Indonesia (60 tahun ke atas) sebesar 11,93 persen dari total seluruh rakyat Indonesia. Dari total lansia tersebut, Lansia Muda yang berusia 60-69 tahun sebanyak 63,72 persen, Lansia Madya (70-79 tahun) sebanyak 28,94 persen, dan Lansia Tua (80 tahun ke atas) sebanyak 7,34 persen.

IHII menekankan pentingnya perlindungan masa tua bagi pekerja agar tetap sejahtera saat memasuki usia pensiun, dengan dukungan tabungan masa tuanya yaitu JHT dengan skema pembayaran secara lumpsum (sekaligus), dan pembayaran Jaminan Pensiun dengan skema manfaat pasti yaitu pembayaran berkala bulanan sampai meninggal dunia. Kedua program ini jaminan sosial ini bersifat wajib untuk seluruh pekerja yang bekerja di Perusahaan skala besar dan menengah.

Tentunya Tabungan hari tua ini dapat juga didukung oleh Program Dana Pensiun yang diberikan Pemberi Kerja (bersifat tidak wajib) dan Kompensasi PHK (terdiri dari Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak), yang berguna untuk mendukung kesejahteraan pekerja paska bekerja dan memasuki masa lansia.

Namun, peningkatan jumlah lansia ternyata belum diiringi dengan kondisi kesejahteraan yang memadai. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2025 menunjukkan, kepemilikan jaminan pensiun dan tabungan di kalangan lansia masih sangat rendah.

"Memotret jumlah lansia yang semakin banyak saat ini dan akan terus bertambah, ternyata tidak didukung oleh kesejahteraan lansia saat ini. Kepemilikian Tabungan hari tua, menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS, Maret 2025, lansia di perkotaan hanya 8,04 persen yang memiliki pensiun dan 0,41 persen yang memiliki Tabungan. Sementara itu lansia di pedesaan hanya 1,97 persen yang memiliki pensiun dan 0,18 persen yang memiliki Tabungan," papar IHII dalam keterangan pers tersebut.

Mayoritas kebutuhan hidup lansia masih bergantung pada anggota keluarga yang bekerja, yakni 79,66 persen di perkotaan dan 87,34 persen di pedesaan, berasal dari bekerja, dan kiriman uang atau barang. Fenomena bertambah banyaknya Generasi Sandwitch (membiayai tiga generasi, dirinya, anak dan orangtua) menjadi relevan dengan data di atas. Sementara itu 77,92 persen lansia yang bekerja berada di sektor informal yang rentan dengan resiko.

IHII juga menyoroti bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya telah ada sejak 1977 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 yang memperkenalkan Tabungan Hari Tua (THT). Program ini kemudian diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 1992 menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan dilanjutkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (UU SJSN). 

"Dengan lahirnya UU SJSN, perlindungan masa tua pekerja diperkuat dengan lahirnya Jaminan Pensiun yang diatur dalam Pasal 39 sampai 42 UU SJSN dan dioperasionalkan oleh PP no. 45 Tahun 2015, yang mulai dilaksanakan 1 Juli 2015," ujarnya.

"Tabungan hari tua sudah ada sejak 1977, namun fakta sosiologis saat ini masih banyak lansia yang tidak memiliki Tabungan hari tua. Oleh karena itu, penting ada upaya transformasi perlindungan masa tua bagi pekerja saat ini yang bersifat inklusif, adaptif, dan berkelanjutan," lanjut pernyataan tersebut.

Cakupan kepesertaan JHT dan Jaminan Pensiun dinilai masih belum menyentuh seluruh pekerja di Indonesia. Baik pekerja formal (PPU), informal (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga sektor jasa konstruksi (Jakon) disebut belum sepenuhnya terlindungi.L

Untuk memastikan inklusif untuk seluruh pekerja, adaptif untuk menjawab kebutuhan masa tua, serta program jaminan sosial yang berkelanjutan, maka IHII mendesak Pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi dan keseriusan menjalankan jaminan sosial, yaitu :

Membuka ruang kepesertaan Jaminan Pensiun bagi pekerja BPU, PMI dan Jakon (dengan menjalankan Pasal 8 ayat 2 Perpres 109 tahun 2013), serta mewajibkan kepesertaan JHT dan Jaminan Pensiun bagi pekerja di sektor Kecil dan Mikro (merevisi Pasal 6 Perpres 109 tahun 2013).

Segera mensahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Akun Utama dan Akun Tambahan pada program JHT sesuai amanat Pasal 188 UU no. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)

Untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah penting mengkaji penggabungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi satu dengan manfaat untuk Kecelakaan Kerja, Kematian, JHT yang bersifat lumpsum, Jaminan Pensiun yang bersifat Manfaat Pasti, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan menggabungkan iuran-iuran menjadi satu iuran. Sistem seperti ini dilaksanakan di Philipina.

Demikian juga untuk mendukung pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, Pemerintah juga sebaiknya mengkaji pelaksanaan pembayaran kompensasi PHK ke jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kewajiban pengusaha membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pada saat terjadi PHK, kompensasi PHK sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk merevisi rumus manfaat Pasti di PP no. 45 tahun 2015 dengan menaikan konstanta 1 persen menjadi 2 persen.

Menaikan iuran Jaminan Pensiun untuk mendukung ketahanan dana dan keberlanjutan program jaminan pensiun, sesuai amanat PP 45 tahun 2015.

Mengintegrasikan pelaksanaan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK, JKm, JHT dan JP) untuk ASN ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat Pasal 21, 22 dan 23 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Mengatur keberlanjutan Program JKN bagi ahli waris pekerja swasta yang meninggal, dan pekerja yang memasuki masa pensiun dengan pembayaran iuran JKN dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Usulan perbaikan regulasi tabungan hari tua di atas akan mendukung kesejahteraan pekerja di masa tua, dan semoga mendukung pencapaian target RPJPN 2025-2045," demikian disampaikan dalam keterangan pers tersebut. (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia
  • Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia
  • Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia
  • Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia
  • Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia
  • Pentingnya Transformasi Perlindungan Masa Tua di Indonesia