Audit BPK Guncang Telkomsel-GOTO: Kerugian Negara Rp4,7 Triliun dan Aroma Konflik Kepentingan

Teks Foto : Agustinus Edy Kristianto, aktivis hukum dan mantan Direktur Eksekutif YLBHI. (f: istimewa)
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap investasi PT Telkomsel pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GOTO memunculkan gelombang sorotan baru terhadap pengelolaan dana di lingkungan BUMN.
Dalam laporan pemeriksaan yang terbit pada November 2025, BPK disebut menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dari investasi Telkomsel di perusahaan teknologi tersebut.
Temuan itu tidak hanya memantik pertanyaan soal kehati-hatian bisnis, tetapi juga memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan investasi bernilai jumbo tersebut.
Aktivis hukum sekaligus mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto, menilai hasil audit BPK menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
“BPK sudah bicara. Ini bukan lagi sekadar perdebatan soal risiko investasi atau kerugian bisnis biasa. Ketika lembaga audit negara menemukan potensi kerugian negara, maka itu memiliki konsekuensi hukum,” kata Agustinus dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Audit BPK bernomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 21 November 2025 itu, menurut Agustinus, menjadi penegasan atas polemik investasi Telkomsel di GOTO yang sejak awal menuai kontroversi.
Ia mengaku telah mengkritisi transaksi tersebut sejak 2021 dan bahkan pernah menyampaikannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Juni 2022.
Dalam catatan BPK, potensi kerugian negara Rp4,7 triliun dihitung menggunakan pendekatan cost basis, yakni berdasarkan selisih harga pembelian saham dengan nilai pasar terkini.
Pada 2021, Telkomsel membeli 23,72 miliar lembar saham GOTO senilai Rp6,38 triliun atau setara harga Rp270 per saham.
Namun, nilai saham GOTO terus merosot. Pada 2024, harga saham disebut berada di kisaran Rp60-an per lembar dan bahkan turun menjadi Rp50 per saham pada Mei 2026.
Menurut Agustinus, fakta tersebut memperlihatkan bahwa investasi yang semula diklaim memiliki nilai sinergi strategis justru berubah menjadi beban keuangan besar bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Selain itu, BPK juga menyoroti proyeksi synergy value yang dijadikan dasar pembenaran investasi.
Saat transaksi dilakukan, manajemen Telkom menyatakan investasi ke GOTO tidak semata mengejar keuntungan finansial, tetapi bertujuan membangun sinergi ekosistem digital.
Akan tetapi, hasil audit menunjukkan realisasi synergy value hanya mencapai 69,81 persen dari target yang diproyeksikan sebelumnya.
Proyeksi tersebut diketahui disusun dengan melibatkan sejumlah lembaga keuangan dan konsultan internasional seperti Citi, BNP Paribas, dan Deloitte.
“BPK menyebut justifikasi investasi itu overstated atau terlalu dibesar-besarkan. Ini penting untuk ditelusuri lebih jauh,” ujar Agustinus.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti keputusan Telkomsel tetap berinvestasi di tengah kondisi keuangan Gojek—sebelum merger menjadi GOTO—yang terus merugi.
Pada 2020, Gojek tercatat mengalami kerugian Rp16,62 triliun. Meski demikian, Telkomsel tetap menggelontorkan investasi Rp2,1 triliun melalui obligasi konversi tanpa bunga.
Pada 2021, ketika kerugian Gojek meningkat menjadi Rp22,53 triliun, Telkomsel kembali menambah investasi sebesar Rp4,28 triliun. Sementara pada 2023, kerugian GOTO disebut telah membengkak hingga Rp90,4 triliun.
BPK disebut menilai terdapat pengabaian mitigasi risiko dalam keputusan investasi tersebut, termasuk fakta bahwa perusahaan yang menerima investasi memiliki riwayat kerugian dan bergantung pada utang untuk menopang operasional bisnisnya.
Agustinus juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam transaksi tersebut.
Ia menyinggung posisi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN saat investasi dilakukan, sementara kakaknya, Boy Thohir, diketahui memiliki keterkaitan dengan GOTO.
Selain itu, ia menyebut adanya kesamaan posisi komisaris di Telkomsel dan GOTO ketika investasi diteken.
“Business Judgment Rule memang dikenal dalam hukum korporasi, tetapi ada syaratnya: harus ada itikad baik, kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak melanggar hukum. Kalau unsur-unsur itu dipersoalkan, maka perlindungan hukumnya juga bisa diperdebatkan,” kata dia.
Ia berharap hasil audit BPK tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun institusi lainnya.
Menurut Agustinus, setidaknya terdapat lima poin penting yang kini menjadi sorotan, yakni potensi kerugian negara Rp4,7 triliun, dugaan pelanggaran mitigasi risiko dan prosedur, indikasi konflik kepentingan, pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, serta jejak aliran dana investasi senilai Rp6,38 triliun. ***