Dugaan Korupsi Dana Desa Simpang Sungai Duren Menggelinding, Inspektorat Mulai Panggil Camat dan PMD
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, mulai memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat dan awak media bergulir di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, kini Inspektorat Muaro Jambi resmi turun tangan.
Awak media Wartapembaruan bersama pelapor kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis (7/5/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Simpang Sungai Duren beserta perangkat desa.
Dari hasil konfirmasi, pihak Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intelijen, Bukhari, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilakukan tahap penyelidikan awal dan selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, pelapor kemudian bergerak ke Kantor Inspektorat Muaro Jambi guna meminta kepastian tindak lanjut atas laporan yang dinilai sudah lama menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Afrijal, disebut telah berjanji akan memanggil pihak Kecamatan Jaluko serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa.
Pada Jumat (8/5/2026), perkembangan mulai terlihat. Melalui Feryando selaku staf Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus), Inspektorat membenarkan bahwa Camat Jaluko dan pihak PMD Muaro Jambi telah dipanggil secara resmi
“Pemanggilan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Namun untuk hasil pemeriksaan dan klarifikasi masih dalam proses,” ujar Feryando kepada media ini.
Kasus ini pun mulai mendapat perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat. Tim dari Lembaga LP3-NKRI yang turut hadir mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan administratif semata.
Perwakilan LP3-NKRI, Slamet Riyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Bahkan, dalam waktu dekat lembaganya mengaku akan melaporkan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oknum perangkat desa, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
“Kami meminta aparat tidak bermain-main. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa harus dibuka terang-benderang. Jika ditemukan unsur pidana, wajib diproses hukum,” tegas Slamet Riyadi.
Masyarakat kini menunggu keberanian Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa. Pasalnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga justru menjadi bancakan oknum tertentu.

