Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi


Kota Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Seorang pemuda berinisial R (23), warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkoba di sebuah kamar kos kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Sri Gunting, tepatnya di “Alfine Kost” kamar B06, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan satu butir pil ekstasi merek Mario Bros warna kuning.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit handphone Android merek Samsung A16 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi haram tersebut.

Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika di lokasi kos tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Iptu Edy.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil ekstasi di kantong celana sebelah kiri pelaku. Pengembangan penggeledahan kemudian menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas kasur kamar kos.

Dari hasil interogasi awal, R mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pil ekstasi disebut dibeli dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi dengan harga Rp280 ribu untuk dijual kembali. Sedangkan sabu dibeli dari pria berinisial G seharga Rp50 ribu.

Fakta ini memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi masih bergerak leluasa hingga menyasar kamar-kamar kos sebagai lokasi transaksi dan penyimpanan barang haram. Polisi kini memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sabu dan pil ekstasi yang disita.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi
  • Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi
  • Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi
  • Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi
  • Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi
  • Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kamar Kos, Pemuda 23 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polresta Jambi