Laporan Sekda Dipastikan Terus Berjalan, JP Mantan Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Kabur
Kota Tegal, Wartapembaruan.co.id - Kuasa Hukum Sekda Kota Tegal, pada Selasa (5/5/2026) kembali mendatangi Polres Tegal Kota guna menindaklanjuti perkembangan kasus yang dialami oleh kliennya ADS.
Pasalnya, kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak (21/11/2025) hingga sekarang belum ada kepastian hukum tetap terhadap status terlapor mantan Anggota DPRD Kota Tegal inisial S alias JP.
"Kami menilai kinerja Polres Tegal Kota lamban dalam menangani kasus ini. Padahal sudah jelas bukti dan saksi telah memenuhi unsur pidana untuk menjerat terlapor yang juga merupakan kontraktor," tegas Edi Purwanto, SH.,MH didampingi Tri Yunianto Wibisono, SH saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/5/2026).
"Dari hasil keterangan pihak Penyidik Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota sudah berupaya mendatangkan Tim Ahli Pidana dan Tim Ahli dari Kenotariatan, namun hingga saat ini kami selaku Kuasa Hukum dari pelapor belum mendapatkan jawaban yang pasti," ujar Kuasa Hukum Sekda Kota Tegal.
"Bahkan, kami telah melayangkan surat kepada Kapolres Tegal Kota pada 14 April 2026 terkait dengan penanganan dan perkembangan kasus yang dialami oleh klien kami. Namun, sampai saat ini juga belum ada jawaban.
"Kami minta kepada Polres Tegal Kota untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," pinta Kuasa Hukum Sekda Kota Tegal.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi memastikan hingga saat ini proses hukum terus berlanjut dengan pengumpulan bukti yang melibatkan tim ahli dan bukti pendukung lainnya yang nantinya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa dan menentukan, yang intinya dari Polres Tegal Kota terus bekerja dengan maksimal," tegas Kasatreskrim.
AKP Husen Asnawi menjelaskan bahwa Reskrim Polres Tegal Kota bekerja secara profesional dalam menangani kasus hingga ke Kejaksaan melibatkan serangkaian prosedur hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHAP), serta memastikan pengungkapan tindak pidana berjalan akurat, mulai dari penyidikan, pengumpulan barang bukti, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan," terang Kasatreskrim Polres Tegal Kota.
Sementara, menurut informasi dilapangan, bahwa terlapor S alias JP sejak awal bulan ramadhan 2026 hingga sekarang keberadaannya belum diketahui. Publik menduga yang bersangkutan kabur untuk menghindari proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Tegal Kota. (Hartadi)
