Mutasi ASN dan Polemik Kabag TU Kemenag Papua Disorot, Itjen Diminta Turun Audit

Foto: Tokoh Muslim Papua yang juga sebagai Ketua Takmir Masjid Raya Provinsi Papua dan Ketua PWNU Provinsi Papua Pegunungan, H. Abdul Kahar Yelipele, S.Pd.I., M.Pd.I., (Dok-Istimewa)
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Dinamika internal di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua belakangan menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sorotan tersebut muncul menyusul polemik terkait pengangkatan pejabat struktural serta kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Papua.
Tokoh Muslim Papua sekaligus Ketua Takmir Masjid Raya Provinsi Papua dan Ketua PWNU Provinsi Papua Pegunungan, H. Abdul Kahar Yelipele, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan pandangannya terkait posisi strategis Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Papua yang dinilai memiliki peranan penting dalam menentukan arah administrasi, pelayanan, dan tata kelola kelembagaan Kementerian Agama di Papua.
Menurutnya, jabatan Kabag TU bukan sekadar posisi administratif, melainkan menjadi pusat koordinasi operasional yang menopang seluruh program pembinaan kehidupan beragama di Papua. Oleh sebab itu, pejabat yang menduduki posisi tersebut dinilai harus memiliki integritas moral, pemahaman keagamaan, serta kemampuan menjaga harmoni antarumat beragama.
“Posisi Kabag TU adalah jantung administrasi dan operasional Kanwil Kemenag. Karena itu, figur yang menduduki jabatan tersebut harus memahami nilai-nilai keagamaan, etika birokrasi, serta mampu menjaga keharmonisan lintas umat beragama di Papua, jangan mempermainkan agama, itu sifat munafik,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Abdul Kahar menilai, apabila jabatan strategis tersebut diisi oleh sosok yang dianggap tidak memahami substansi moderasi beragama dan nilai moral keagamaan, maka dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik serta citra Kementerian Agama sebagai institusi yang menaungi seluruh umat beragama.
Dalam keterangannya, Abdul Kahar juga menyoroti pentingnya implementasi program moderasi beragama yang selama ini menjadi prioritas Kementerian Agama RI. Menurutnya, Papua merupakan wilayah dengan keragaman budaya dan agama yang tinggi sehingga diperlukan kepemimpinan yang mampu menjaga keseimbangan, toleransi, serta keharmonisan sosial.
“Papua adalah rumah bersama bagi seluruh umat beragama. Karena itu, setiap kebijakan di lingkungan Kementerian Agama harus benar-benar mempertimbangkan semangat persaudaraan, toleransi, dan moderasi beragama,” katanya.
Selain menyoroti pengangkatan Kabag TU, Abdul Kahar turut mempertanyakan sejumlah kebijakan mutasi ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Jayapura yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Papua. Ia menyebut terdapat beberapa ASN yang dipindahkan dari posisi strategis tanpa koordinasi yang memadai dengan pimpinan satuan kerja terkait.
Beberapa posisi yang disebut terdampak mutasi antara lain ASN yang menangani fungsi Penata Layanan Operasional dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen, serta operator layanan administrasi Kementerian Agama Kota Jayapura.
Menurut Abdul Kahar, mutasi ASN memang merupakan hal yang lazim dalam birokrasi pemerintahan. Namun demikian, proses tersebut tetap harus mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di internal lembaga.
Ia mengaku menerima berbagai laporan terkait terganggunya sejumlah pelayanan administrasi, termasuk keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan beberapa layanan operasional lainnya di lingkungan Kementerian Agama Kota Jayapura.
“Mutasi dan rotasi adalah hal biasa dalam birokrasi, tetapi mekanismenya harus profesional, transparan, dan tetap menjunjung etika koordinasi antar pimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Kahar meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI untuk melakukan audit kinerja maupun audit investigatif terhadap tata kelola Kanwil Kemenag Papua guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Ia berharap evaluasi internal dapat dilakukan secara objektif demi menjaga marwah Kementerian Agama sebagai institusi yang menjadi perekat kerukunan nasional.
“Kami berharap ada langkah evaluasi yang bijaksana dan profesional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik serta kerukunan antarumat beragama di Papua tetap terjaga,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua terkait berbagai pandangan dan kritik yang disampaikan tersebut. Namun sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme internal yang menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan persatuan.
Pengamat birokrasi menilai, dinamika di tubuh institusi pemerintahan merupakan hal yang tidak terhindarkan. Akan tetapi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan dialog, tata kelola yang baik, serta kepentingan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di tengah kompleksitas sosial dan keberagaman masyarakat Papua, stabilitas hubungan antarumat beragama dinilai menjadi faktor penting yang harus terus dijaga oleh seluruh elemen, termasuk pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil.
Dengan demikian, setiap kebijakan di lingkungan Kementerian Agama diharapkan mampu memperkuat semangat moderasi beragama, menjaga persatuan, serta menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh umat beragama di Tanah Papua.