Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh (PB) kembali menegaskan sikap tegas terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Sikap ini juga menjadi respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day 1 Mei 2026 di Monas yang menyinggung isu outsourcing.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan. 

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal, saat Konpers secara daring, Senin (5/5/2026).

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah masalah mendasar dalam regulasi tersebut. 

*Pertama*, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, secara jelas diatur bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan. Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

Said Iqbal menegaskan, “Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas.” 

*Kedua*, KSPI menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” yang dinilai sangat multitafsir. Menurut KSPI, istilah ini dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI menilai hal ini berpotensi melegalkan praktik outsourcing secara masif di sektor strategis.

*Ketiga*, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dinilai tidak efektif menghentikan pelanggaran.

“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata,” jelas Said Iqbal. 

*Keempat*, KSPI menilai penerbitan Permenaker ini terkesan sebagai langkah simbolis yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Said Iqbal bahkan menyebut regulasi ini seolah dijadikan “kado” bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan yang substansial.

“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” tegas Said Iqbal.

Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang melindungi buruh.

Lebih lanjut, KSPI juga menegaskan bahwa persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

“Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan,” kata Said Iqbal. 

Sebagai bentuk tekanan politik dan gerakan massa, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.

Sekitar seribuan buruh akan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi Permenaker tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). (Azwar)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang
  • Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang
  • Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang
  • Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang
  • Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang
  • Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di Beberapa Kota Industri Minta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang