RPK Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Perkim Tanjab Barat, Minta Kejati Turun Tangan
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) Geruduk Kejati Jambi sorot tajam terhadap sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam orasinya RPK menyebut sedikitnya ada dua proyek yang menjadi perhatian serius, yakni pembangunan/peningkatan jembatan samping MUI Desa Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir dengan nilai kontrak sekitar Rp2 miliar yang dikerjakan CV Walet 93, serta pembangunan/peningkatan jalan di Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir senilai Rp1,8 miliar oleh CV Putra Pahlawan.
RPK mengklaim hasil investigasi lapangan menemukan adanya keretakan hingga kondisi jembatan yang disebut mulai turun dan amblas. Mereka menilai kualitas pekerjaan sangat jauh dari kata layak dan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam dokumen pelaksanaan proyek.
“Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spek RAB dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” tulis RPK dalam pernyataannya.
Tak hanya itu, RPK juga menduga adanya praktik persekongkolan antara pihak rekanan dengan Dinas Perkim Tanjab Barat. Mereka menilai proyek dikerjakan hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan.
Atas dugaan tersebut, RPK mendesak Kejati Jambi segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perkim, Kabid, PPTK, tim PHO, konsultan perencana, konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana proyek.
Desakan itu disampaikan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek yang dinilai mencederai kepentingan masyarakat dan berpotensi menjadi praktik korupsi terselubung di sektor pembangunan daerah.
