Rudolf Simbolon Soroti Dugaan Pembiaran Lapangan Padel Tanpa Izin di Duren Sawit
Jakarta Timur, Wartapembaruan.co.id - Pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Jati Bening No. 1, RT 01/RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain persoalan perizinan, akses jalan menuju lokasi lapangan padel disebut memiliki lebar kurang dari 15 meter sebagaimana diatur dalam SK Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2026. Kondisi lain yang turut menuai perhatian adalah posisi bangunan yang berdempetan langsung dengan permukiman warga.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Timur telah melayangkan surat permintaan klarifikasi bernomor 019/PWI-Pokja/JT/IV/2026 kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur pada 23 April 2026.
Dalam surat balasannya, Sudin Citata Jakarta Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP) I pada 16 April 2026 dan Surat Peringatan II pada 20 April 2026 terhadap bangunan lapangan padel tersebut.
Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur, Rudolf Simbolon, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur. Menurut dia, penerbitan SP I dan SP II sudah semestinya diberikan kepada pemilik bangunan yang belum mengantongi izin resmi.
Namun demikian, Rudolf menilai Sudin Citata Jakarta Timur tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Apabila pemilik lapangan padel tetap tidak mematuhi aturan, maka Sudin Citata harus segera menerbitkan Surat Peringatan III yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan hingga Surat Perintah Pembongkaran,” ujar Rudolf kepada awak media di Kantor PWI Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lapangan, fasilitas olahraga tersebut telah beroperasi meskipun diduga belum melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
“Pantauan kami di lokasi, per hari ini lapangan padel tersebut telah beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan aturan meskipun telah dikenakan serangkaian sanksi administratif oleh Sudin Citata Jakarta Timur,” katanya.
Rudolf menilai ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif yang tidak diikuti tindakan tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perizinan bangunan. Selain itu, kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya maladministrasi hingga dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Jika benar telah diterbitkan surat peringatan namun tidak dijalankan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran oleh aparat terkait. Fakta di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut telah beroperasi. Seharusnya Sudin Citata Jakarta Timur menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan,” tegas Rudolf.
Menurutnya, situasi semacam itu berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah apabila penegakan aturan tidak dilakukan secara konsisten.
Lebih lanjut, Rudolf mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pembangunan fasilitas olahraga yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan instruksi tersebut dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana.
Rudolf juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sudin Citata Jakarta Timur, termasuk membuka informasi kepada publik terkait langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan.
“Transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam proses penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan surat peringatan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat. Harus ada tindakan konkret di lapangan. Jika tidak, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna,” tutup Rudolf.
