BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik

Foto: Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, memberikan apresiasi terhadap langkah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) bersama sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa di lingkungan Universitas Indonesia yang memilih menggunakan mekanisme Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam menyampaikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan tersebut disampaikan dalam perkara pengujian konstitusional terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Habib Syakur, langkah yang ditempuh kalangan mahasiswa tersebut menunjukkan semakin berkembangnya budaya demokrasi yang berorientasi pada supremasi hukum dan argumentasi ilmiah. Ia menilai penyampaian pendapat melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan merupakan bentuk partisipasi publik yang patut diapresiasi karena mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Habib Syakur menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya tercermin melalui penyampaian aspirasi di ruang publik ataupun aksi demonstrasi, tetapi juga melalui pemanfaatan jalur-jalur konstitusional yang telah disediakan negara. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pandangan hukum terhadap suatu perkara sepanjang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Terlepas dari apakah masyarakat setuju atau tidak terhadap substansi yang disampaikan, saya mengapresiasi BEM Universitas Indonesia yang memilih menggunakan mekanisme Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui aksi di jalan, tetapi juga melalui argumentasi akademik dan jalur hukum yang telah disediakan oleh konstitusi," ujar Habib Syakur dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Amicus Curiae merupakan instrumen hukum yang telah dikenal dalam praktik peradilan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak di luar para pihak yang berperkara, seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok profesional, menyampaikan pandangan hukum sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pandangannya, pemanfaatan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berperan sebagai kelompok yang kritis terhadap berbagai kebijakan publik, tetapi juga mampu menghadirkan solusi melalui kajian ilmiah yang disusun secara sistematis, berbasis data, serta didukung analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Habib Syakur menilai tradisi akademik seperti ini perlu terus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, kualitas demokrasi akan semakin baik apabila kritik terhadap kebijakan negara dibangun melalui penelitian, argumentasi hukum, dan diskusi ilmiah yang objektif.

Ia berharap langkah yang dilakukan BEM FHUI dapat menjadi contoh positif bagi organisasi kemahasiswaan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih aktif memanfaatkan instrumen konstitusional dalam menyampaikan kritik maupun masukan terhadap kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada kebijakan yang dianggap bermasalah, mahasiswa memiliki banyak ruang untuk menyampaikan pendapat. Salah satunya melalui kajian ilmiah, penyampaian Amicus Curiae, maupun pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Cara-cara seperti ini menunjukkan kualitas intelektual mahasiswa sebagai agen perubahan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa," katanya.

Lebih jauh, Habib Syakur menekankan bahwa budaya diskusi akademik harus terus dikembangkan sebagai fondasi kehidupan demokrasi yang sehat. Menurutnya, setiap kritik akan memiliki legitimasi yang lebih kuat apabila didasarkan pada riset yang memadai, analisis objektif, serta argumentasi hukum yang disusun secara komprehensif.

Ia berpandangan bahwa pendekatan berbasis ilmu pengetahuan juga dapat meningkatkan kualitas diskursus publik sekaligus mencegah perbedaan pandangan berkembang menjadi polarisasi yang tidak produktif. Sebaliknya, perbedaan pendapat semestinya menjadi bagian dari proses demokrasi yang konstruktif, dewasa, dan tetap menjunjung tinggi etika serta persatuan nasional.

Habib Syakur juga mengajak seluruh organisasi kemahasiswaan di Indonesia untuk terus mengedepankan dialog, kajian ilmiah, dan mekanisme konstitusional dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun lembaga-lembaga negara. Menurutnya, penyelesaian berbagai perbedaan pandangan melalui jalur hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi sekaligus menjaga stabilitas kehidupan berbangsa.

"Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kekuatan moral sekaligus kekuatan intelektual bangsa. Karena itu saya berharap BEM di seluruh Indonesia terus menjaga tradisi akademik, menghormati proses hukum, serta menyampaikan kritik maupun dukungan secara bertanggung jawab demi kemajuan demokrasi Indonesia," tutup Habib Syakur Ali Mahdi.

Langkah BEM FHUI dalam memanfaatkan mekanisme Amicus Curiae dinilai menjadi salah satu contoh berkembangnya partisipasi publik yang lebih substantif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain menjadi wadah penyampaian pandangan hukum, mekanisme tersebut juga memperlihatkan bahwa ruang demokrasi tidak hanya tersedia melalui aksi massa, tetapi juga melalui kontribusi akademik yang dapat memperkaya pertimbangan hukum di lembaga peradilan konstitusi.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai kebijakan strategis pemerintah, keterlibatan kalangan akademisi dan mahasiswa melalui jalur konstitusional diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi, memperkaya proses pembentukan hukum, serta mendorong lahirnya putusan-putusan yang semakin mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik
  • BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik
  • BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik
  • BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik
  • BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik
  • BEM FHUI Tempuh Jalur Amicus Curiae Prihal MBG ke MK, Habib Syakur: Demokrasi Berkualitas Lahir dari Argumentasi Akademik