Fasilitasi Ranpergub RKPD Jawa Barat Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Kualitas Perencanaan
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 secara hybrid, Rabu (10/6) di Ruang Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan.
Pada kesempatan itu, Iwan menegaskan bahwa fasilitasi Ranpergub RKPD bukan hanya tahapan administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan dokumen RKPD yang disusun daerah memiliki konsistensi dengan kebijakan nasional, selaras dengan target pembangunan jangka menengah daerah, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat secara terukur dan berkelanjutan.
"Fasilitasi RKPD Tahun 2027 Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform utama. Pemanfaatan SIPD difokuskan untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan, sinkronisasi arah kebijakan pembangunan, serta optimalisasi proses fasilitasi secara lebih efektif dan terintegrasi," jelas Iwan.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 pada aplikasi e-Dalev SIPD yang menunjukkan realisasi keuangan sebesar 89,12 persen, capaian kinerja program sebesar 44,74 persen, dan capaian kinerja subkegiatan sebesar 85,69 persen. Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan anggaran dan subkegiatan telah berjalan cukup baik.
Namun demikian, Iwan menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil pembangunan. "Ke depan, fokus pembangunan daerah tidak hanya pada tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga pada sejauh mana program yang dilaksanakan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah," katanya.
Iwan menjelaskan RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Selain menjadi instrumen implementasi RPJMD setiap tahun, RKPD juga berfungsi sebagai pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah, instrumen pengendalian kinerja, alat ukur kinerja kepala daerah, wadah pengakomodasian pokok-pokok pikiran DPRD, dasar penilaian penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta acuan penyusunan dokumen penganggaran daerah.
"Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong untuk mempercepat proses penyempurnaan dan penetapan RKPD Tahun 2027 agar tahapan penyusunan dokumen penganggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," imbuh Iwan.
Pada fasilitasi tersebut juga ditegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus berpedoman pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagai penghubung antara arah kebijakan nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2027 dan hasil Rakortekrenbang Tahun 2026 dengan perencanaan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah serta target RPJMD Tahun 2025–2029.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan memastikan Program Strategis Nasional (ProSN) dan hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tahun 2026 telah terakomodasi dalam dokumen RKPD serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Berbagai masukan dari unsur Kemendagri, kementerian/lembaga, serta Direktorat SUPD I sampai dengan SUPD IV terkait substansi urusan pemerintahan dan kebijakan sektoral turut disampaikan sebagai bahan penyempurnaan dokumen. Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Hasil Fasilitasi Ranpergub RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 yang diterbitkan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
