Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal


Musi Banyuasin, Wartapembaruan.co.id
– Menyusul beredarnya unggahan di akun TikTok dan sejumlah pemberitaan berjudul "Sopir Angkutan BBM Ilegal Mengaku Setor Puluhan Juta ke Kapolsek Keluang", awak media Wartapembaruan.co.id berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H., melalui pesan singkat WhatsApp sebagai bentuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Apriansyah mengirimkan klarifikasi sekaligus membantah seluruh tuduhan yang beredar dalam video viral tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang sopir truk Mitsubishi Canter yang diduga mengangkut minyak ilegal diwawancarai oleh seseorang. Dalam rekaman itu, sopir menyebut inisial "M" yang diduga merupakan anggota Polsek Keluang sebagai pemilik muatan minyak ilegal.

Pada video lainnya, seorang yang diduga sopir angkutan minyak ilegal mengaku rutin memberikan setoran kepada Kapolsek Keluang. Ia bahkan memperlihatkan bukti transfer dan mengklaim telah mentransfer uang koordinasi ke rekening atas nama berinisial "R", yang disebut sebagai pihak yang dipercaya mengatur koordinasi dengan Kapolsek Keluang. Nilai transfer yang disebutkan bervariasi, bahkan mencapai Rp15 juta dalam satu hari atau dilakukan setiap tiga hari.

Menanggapi hal tersebut, AKP Apriansyah saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026), membantah keras seluruh isi video tersebut.

"Menurut saya video itu hoaks dan bisa saja direkayasa untuk menjatuhkan kredibilitas saya sebagai Kapolsek Keluang. Lagi pula dalam video itu hanya menyebut Kapolsek Keluang, bukan menyebut nama saya secara langsung," tegas Apriansyah.

Terkait adanya bukti transfer yang ditunjukkan dalam video, Apriansyah juga memberikan tanggapan.

"Silakan saja mereka menunjukkan bukti itu. Biar masyarakat yang menilai," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengunggah video maupun dari pihak yang mengaku sebagai sopir angkutan minyak ilegal terkait bantahan yang disampaikan Kapolsek Keluang. Wartapembaruan.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal
  • Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal
  • Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal
  • Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal
  • Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal
  • Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Terima Setoran dari Sopir Angkutan BBM Ilegal