Nama SF Hariyanto Muncul di Sidang, KPK Buka Peluang Dalami Fakta Baru

Ket Photo : Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (f: istimewa)
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Riau setelah nama Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, beberapa kali disebut dalam keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Lembaga antirasuah menegaskan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan akan menjadi bahan evaluasi, termasuk apabila terdapat keterangan baru yang belum pernah terungkap pada tahap penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan persidangan dan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi maupun terdakwa.
"Kami juga mengikuti itu, ya. Mengikuti persidangannya. Tentunya kami juga akan mencatat apa yang di persidangan, apa keterangan-keterangan persidangan itu," kata Asep, dilansir kabar6.com, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, jaksa penuntut umum KPK yang menangani perkara tersebut nantinya akan menyusun laporan hasil persidangan dan hasil penuntutan sebagai bahan telaah lebih lanjut.
Asep menjelaskan, apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak yang belum tersentuh proses hukum, KPK dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti JPU KPK akan membuat laporan hasil penuntutan. Dari laporan hasil penuntutan itu, apakah ditemukan fakta-fakta baru berupa misalkan keterangan-keterangan dari saksi yang tidak diungkapkan pada saat disidik tetapi diungkapkan pada saat di persidangan, dan itu menunjukkan ada perkara baru dengan tersangka baru, maka kita akan menaikkan perkara itu," ujarnya.
KPK, kata Asep, masih menunggu perkembangan persidangan dan hasil putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang muncul selama proses pembuktian.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya nama SF Hariyanto dalam persidangan perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2026).
Dalam persidangan itu, saksi Thomas Larfo Dimeira mengaku pernah diminta mencarikan dana Rp300 juta yang disebut digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau.
Menurut Thomas, dana tersebut diperoleh dari M Arief Setyawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Ia juga menyebut penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Arief Setyawan ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Arief menyatakan uang Rp300 juta itu bukan untuk rehabilitasi rumah dinas Kapolda Riau.
Menurut dia, dana tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara pembangunan Riau Tower yang saat itu tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Arief juga memberikan keterangan berbeda mengenai lokasi penyerahan uang.
Ia mengaku uang tersebut diserahkan di kediaman Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Menurut Arief, saat penyerahan berlangsung, Thomas sudah berada di lokasi bersama SF Hariyanto.
Keterangan inilah yang kemudian membuat nama orang nomor dua di Provinsi Riau itu ikut menjadi perhatian dalam persidangan.
Perbedaan keterangan kedua saksi tersebut sempat memunculkan perdebatan di ruang sidang.
Majelis hakim beberapa kali meminta para pihak tetap fokus memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
Di tengah berkembangnya polemik, Polda Riau memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Kepolisian menegaskan Kapolda Riau tidak pernah meminta ataupun menerima uang Rp300 juta sebagaimana disebut dalam persidangan.
Polda Riau juga menyatakan kebutuhan pemeliharaan maupun rehabilitasi rumah dinas memiliki mekanisme penganggaran resmi sehingga tidak menggunakan sumber dana di luar ketentuan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid, Akhirza, mengungkapkan dalam persidangan bahwa uang Rp300 juta tersebut disebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada April 2026.
Berbagai fakta yang muncul dalam persidangan kini menjadi bagian dari materi yang akan dicermati KPK.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menelaah seluruh perkembangan perkara guna memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain maupun pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. ***