Jakarta, Wartalembaruan.co.id - Sidang terbuka untuk umum dengan agenda kesaksian saksi dari Jaksa penuntut Yerich Mohda.SH. Saksi dari kelurahan Cawang Ibnu Manahain dari kelurahan Cawang,(26 Mei 2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kristina Endarwati. SH. MH hakim anggota Sa'id Husein. SH. MH dan Abdul Ropik.SH.MH.
Dalam keterangan saksi saat di pertanyakan Jaksa di persidangan Menerangkan bahwa saksi menjabat sebagai kasipem plt kelurahan Cawang Ibnu Manahain bertugas dari Agustus 2022 kelurahan saksi tidak mengetahui bahwa ada pemalsuan Girik.
Menurut saksi Ibnu Manahain kasipem kelurahan memang ada Leter C tapi hanya foto copy, untuk keaslian saya tidak tahu, ucap saksi Ibnu.
Lanjut kata saksi kalau ahli waris M Yusuf mengklaim bahwa lahan tanah di apartemen signature Park adalah milik dari para ahli waris.
Menurut keterangan saksi bahwa masalah dari terdakwa M Yusuf saya tidak tahu dia ditahan persoalan apa dan pemalsuan apa.
Dan dilanjutkan pertanyaan Penasehat hukum Patuan A Nainggolan dan tim mempertanyakan siapa saja yang pernah menjabat sebagai lurah di cawang.
Dan majelis hakim memanggil saksi kedepan persidangan untuk melihat prodak berkas yang di tanda tangan oleh pihak kelurahan.
Penasehat hukum pertanyakan apakah data yang dari persil dan Leter C dan luasnya tidak tercatat di kelurahan saksi menjawab saya hanya mengetahui tentang pembayaran PBB saja.
Setelah diperiksa oleh majelis hakim didepan persidangan dan di tunjukkan saksi bahwa buku pembayaran persil tidak ada nomor registras hanya kosong dan tidak ada balik nama yang di tulis.
Lanjut majelis hakim apakah prodak persil yang di klarifikasi ke kelurahan ada catatan, sakai menjawab catatan tersebut sudah lama saya baru menjabat dan saya terima sudah ada catatan tersebut.
Karena pada tahun 1999 saksi tidak mengetahui prodak yang dikeluarkan oleh kelurahan sedangkan saya menjabat kasipem plt Agustus 2022,Ucap saksi Ibnu.
"Sedangkan surat keterangan bahwa Girik 303 persil 276 luas 4500 M persegi atas nama Saleha binti Rasa Terdaftar di kelurahan Cawang dan tidak sengketa dan di tanda tangan oleh lurah Sulaiman."
Kejanggalan dari keterangan saksi bahwa surat tersebut tidak ada aslinya hanya foto copy saja yang pada saat serah terima di kelurahan Cawang saksi tidak ketahui dan tidak bisa menjelaskan.
Sedangkan penasehat hukum menyatakan menyatakan didepan persidangan bahwa asli dari Girik dan Leter C di sita oleh Polda metro jaya dibagian Harda, Ujar Patuan.
Masih kita pertanyakan Penasehat hukum terhadap saksi Ibnu Manahain mana duluan yang didaftarkan Girik atau pajak, saksi menjawab menurut saksi harus di survey terlebih dahulu obyek lahan tersebut baru bisa membayar pajak PBB, Ucap Ibnu.
Penasehat hukum dan tim pertanyakan kepada saksi apakah mengetahui pihak kelurahan mengajukan PK atas obyek lahan tersebut, saksi mengetahui pengajuan PK tersebut dan dimenangkan oleh ahli waris Saleha bin Rasa dan tidak dimasukkan dalam berita acara perkara (BAP).
Persidangan ditutup oleh majelis hakim karena saat keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak yang tidak mengetahui dan akan dilanjutkan rabu 28 Mei 2025.