Sampah Menumpuk di Jalur Nes Simpang Sungai Duren, Bau Menyengat Resahkan Warga dan Pengguna Jalan
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id – Tumpukan sampah yang menggunung di Jalur Nes, RT 04, Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), kembali dikeluhkan masyarakat. Selain merusak pemandangan, sampah yang diduga telah lama dibiarkan itu mengeluarkan bau menyengat yang mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar, Minggu (28/6/2026).
Ironisnya, di lokasi telah terpasang spanduk larangan membuang sampah. Namun, larangan tersebut diduga tidak diikuti dengan pengawasan maupun penegakan aturan, sehingga sampah terus menumpuk setiap hari.
Sejumlah warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan. Ketua RT 04 mengatakan laporan masyarakat sudah diteruskan kepada kepala desa dan perangkat desa, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan yang dinilai efektif.
"Saya sudah menerima laporan dari warga dan sudah saya sampaikan kepada kepala desa beserta perangkatnya, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujar Ketua RT 04 kepada awak media.
Keluhan serupa juga datang dari jemaat dan pengurus Gereja Pantekosta yang berada di sekitar lokasi. Tumpukan sampah disebut mulai masuk ke lingkungan gereja dan menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu aktivitas ibadah.
Sementara itu, Camat Jaluko, Dede, saat dikonfirmasi menyatakan akan membantu menindaklanjuti persoalan tersebut agar segera mendapat penanganan.
Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait segera membersihkan lokasi dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Secara hukum, membuang sampah sembarangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian lingkungan serta melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan tumpukan sampah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
